CianjurNewsFlash (CNF) - Perijinan
terlebih yang berhubungan dengan usaha pada prinsipnya haruslah di
dilengkapi dan dipenuhi sebelum adanya aktifitas serta produksi.
Terkadang ada saja pengajuan ijin dan proses produksi dilakukan dalam
waktu yang bersamaan.
Seperti halnya pada PT. Mega Top Inti Selaras, dimana menurut pengakuan Jimi Gunawan dari Departement
Legal Ekternal PT. Mega Top Inti Selaras bahwa saat ini Mega Top masih
dalam konstruksi pembangunan untuk prasarana mes dan terminal khusus
(tersus) serta belum mengantongi ijin dari pem kab Cianjur, bahwa Mega
Top telah beroperasi meski belum melakukakan operasional yang
kapasitasnya besar.
Menanggapi tentang hibah mobil ambulan
dari perusahaan luar negeri ini, wakil bupati Cianjur, Suranto
mengatakan bahwa "hibah tersebut sesuatu yang baik namun aturan tetap
saja harus ditegakkan sesuai dengan aturan main, demikian juga dengan
perijinan pun terap harus diproses".
Wakil bupati juga
menambahkan selama itu dapat memberikan manfaat dan dapat memberikan
kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, namun tetap semua perijinan harus
dilalui. Ijin yang dikeluarkan bukan untuk mempersulit pengusaha namun
agar tidak ada pihak dari masyarakat sekitar yang terganggu.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa pada Senin (19/8)
lalu, PT. Mega Top inti Selaras telah menghibahkan satu buah ambulan ke
pem kab Cianjur. Dan di duga upaya ini merupakan jalan untuk mempercepat
serta memuluskan keluarnya ijin perusahaan tersebut, dimana pada bulan
Juni lalu terjadi aksi kerusuhan dari warga sekitar Cidaun yang menuntut
penutupan perusahaan karena berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
(FI)
No comments:
Post a Comment