Monday, April 28, 2014

Meski Memberi Hibah, Tapi Ijin Harus Sesuai Aturan Yang Berlaku


CianjurNewsFlash (CNF) - Perijinan terlebih yang berhubungan dengan usaha pada prinsipnya haruslah di dilengkapi dan dipenuhi sebelum adanya aktifitas serta produksi. Terkadang ada saja pengajuan ijin dan proses produksi dilakukan dalam waktu yang bersamaan. 

Seperti halnya pada PT. Mega Top Inti Selaras, dimana menurut pengakuan Jimi Gunawan dari Departement Legal Ekternal PT. Mega Top Inti Selaras bahwa saat ini Mega Top masih dalam konstruksi pembangunan untuk prasarana mes dan terminal khusus (tersus) serta belum mengantongi ijin dari pem kab Cianjur, bahwa Mega Top telah beroperasi meski belum melakukakan operasional yang kapasitasnya besar. 

Menanggapi tentang hibah mobil ambulan dari perusahaan luar negeri ini, wakil bupati Cianjur, Suranto mengatakan bahwa "hibah tersebut sesuatu yang baik namun aturan tetap saja harus ditegakkan sesuai dengan aturan main, demikian juga dengan perijinan pun terap harus diproses". 

Wakil bupati juga menambahkan selama itu dapat memberikan manfaat dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, namun tetap semua perijinan harus dilalui. Ijin yang dikeluarkan bukan untuk mempersulit pengusaha namun agar tidak ada pihak dari masyarakat sekitar yang terganggu. 

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa pada Senin (19/8) lalu, PT. Mega Top inti Selaras telah menghibahkan satu buah ambulan ke pem kab Cianjur. Dan di duga upaya ini merupakan jalan untuk mempercepat serta memuluskan keluarnya ijin perusahaan tersebut, dimana pada bulan Juni lalu terjadi aksi kerusuhan dari warga sekitar Cidaun yang menuntut penutupan perusahaan karena berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. (FI)

No comments:

Post a Comment