Monday, April 28, 2014

Kasus Tenggelamnya Kapal Pengangkut Imigran Ilegal 8 Orang Ditangkap


CianjurNewsFlash (CNF) - Jajaran kepolisian resort Cianjur siang ini Selasa (20/8) mengadakan jumpa pers terkait dengan kasus tenggelamnya kapal yang memuat imigran ilegal yang terjadi di wilayah hukum Cianjur. Dihadapan media baik cetak, radio maupun tv, kapolres menjelaskan tentang tenggelamnya kapal yang memuat imigran ilegal di perairan Cidaun.

Ini merupakan tindak lanjut kasus tenggelamnya kapal yang memuat sekitar 209 orang imigran ilegal yang tercatat dan akan diseberangkan dari perairan jawa barat menuju ke arah pulau Chrismast Australia. Dari 209 orang yang selamat sebanyak 189 orang dan sisanya meninggal dunia. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian resort Cianjur berhasil menangkap 8 tersangka. Dari ke delapan tersangka tersebut 5 orang warga negara Indonesia(WNI) dan 3 orang lainnya merupakan warga negara asing yaitu dari Irak, Iran dan Srilanka. Demikian yang dikemukakan oleh kapolres Cianjur AKBP Dedi Kusuma Bakti. 

Setelah kejadian tanggal 23 juli 2013 kemudian keesokan harinya dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari situ berhasil menangkap 3 orang berinisial A, H, dan U. Ketiga orang tersebut ditangkap pada tanggal 24 juli 2013. Kemudian selang satu hari yaitu pada tanggal 25 juli ditangkap seorang lagi berinisial C, di Soreang. Beberapa jam kemudian tertangkap seorang lagi berinisial J yang merupakan koordinator.

Dari beberapa orang yang tertangkap, kepolisian terus melakukan pengembangan dan 2 minggu kemudian berhasil menangkap jaringan sindikat imigran ilegal yang berada di tingkat atasnya yaitu pada 6 Agustus sebanyak 2 orang warga negara Irak dan Iran atas nama Q dan M di daerah Bogor. Dan terakhir pada tanggal 17 Agustus 2013 yang merupakan otaknya yaitu S kewarganegaraan S. 

Dari tindak kejahatan peredaran imigran ilegal ini merupakan jaringan internasional karena mereka tahu pula dan juga mampu merekrut dana dari calon yang akan disebrangkan. Selain itu juga sindikat tersebut mampu mengatur perjalanan sejak kedatangan di Indonesia dan juga pemberangkatannya dengan memanfaatkan jaringan yang ada di Indonesia. Sampai sejaun ini sindikat tersebut telah beberapa kali melakukan hal yang sama.

Bagi mereka yang terlibat akan dikenakan sanksi yaitu pasal 120 UU No.8 tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (FI)

No comments:

Post a Comment