CianjurNewsFlash (CNF) - Untuk menciptakan situasi aman tentram dalam
menghadapi bulan suci ramadhan 1434 H / 2013, kantor Satuan Polisi
Pamong Praja (satpol pp) kab. Cianjur
telah mengeluarkan surat edaran bernomor 300 / 4229/ Sat Pol PP. Surat
edaran bupati ini berisikan seruan kepada seluruh masyarakat baik yang
beragama Islam maupun diluar Islam. Surat edaran ini juga di sebar
kepada dinas instansi serta kepada pengelola hiburan dan juga pengusaha
rumah makan, untuk bisa menghormati bulan ramadhan.
Adapun
seruan kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pembinaan
mental keagamaan menjauhi segala kegiatan yang tidak bermanfaat apalagi
yang bersifat maksiat.
Bagi pengusaha / pengelola tempat-tempat
hiburan seperti karaoke, pub, tempat bilyard, panti pijat dan sejenisnya
untuk menutup dqn tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.
Sedangkan bagi pengusaha restoran/ rumah makan dan sejenisnya agar
menyesuaikan dengan waktu yaitu pada pukul 16.00 wib atau 2 jam sebelum
buka puasa.
"Bagi tempat hiburan diinstruksikan untuk menutup
sementara selama bulan ramadhan, seandainya ada yang buka kita akan
tanya apa alasan mereka membuka". Bagi mereka yang membandel akan
dikenakan tindakan.
Untuk pengawasannya akan dilakukan langsung ke lokasi (on the spot).
Terkait dengan pedagang kaki lima sepanjang jalan raya (jl.
Mangunsarkoro), dimana pada setiap bulan ramadhan jumlahnya akan
bertambah, pihaknya akan melakukan penataan. (FI)
No comments:
Post a Comment