Thursday, April 24, 2014

Menghadapi Bulan Ramadhan, Pemkab Cianjur Keluarkan Surat Edaran Bagi Masyarakat Dan Pengusaha


CianjurNewsFlash (CNF) - Untuk menciptakan situasi aman tentram dalam menghadapi bulan suci ramadhan 1434 H / 2013, kantor Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) kab. Cianjur telah mengeluarkan surat edaran bernomor 300 / 4229/ Sat Pol PP. Surat edaran bupati ini berisikan seruan kepada seluruh masyarakat baik yang beragama Islam maupun diluar Islam. Surat edaran ini juga di sebar kepada dinas instansi serta kepada pengelola hiburan dan juga pengusaha rumah makan, untuk bisa menghormati bulan ramadhan. 

Adapun seruan kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pembinaan mental keagamaan menjauhi segala kegiatan yang tidak bermanfaat apalagi yang bersifat maksiat.
Bagi pengusaha / pengelola tempat-tempat hiburan seperti karaoke, pub, tempat bilyard, panti pijat dan sejenisnya untuk menutup dqn tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Sedangkan bagi pengusaha restoran/ rumah makan dan sejenisnya agar menyesuaikan dengan waktu yaitu pada pukul 16.00 wib atau 2 jam sebelum buka puasa.

"Bagi tempat hiburan diinstruksikan untuk menutup sementara selama bulan ramadhan, seandainya ada yang buka kita akan tanya apa alasan mereka membuka". Bagi mereka yang membandel akan dikenakan tindakan. 
Untuk pengawasannya akan dilakukan langsung ke lokasi (on the spot). 

Terkait dengan pedagang kaki lima sepanjang jalan raya (jl. Mangunsarkoro), dimana pada setiap bulan ramadhan jumlahnya akan bertambah, pihaknya akan melakukan penataan. (FI)

No comments:

Post a Comment