Thursday, April 10, 2014

Masyarakat Tidak Usah Menunggu Lama Untuk Perekaman E-KTP


CianjurNewsFlash (CNF) - Program pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) secara gratis sampai saat ini masih berlangsung. Rencananya program ini akan berakhir pada pada bulan Oktober 2013.

Dari jumlah 65.101 wajib KTP di kecamatan Pacet Cianjur, yang telah melakukan perekaman sebanyak 56.458 orang atau sekitar 86%. Dari jumlah ini pihak kecamatan Pacet menilai masih cukup banyak yang belum melakukan perekaman.

Adapun yang belum melakukan perekaman e-ktp antara lain yaitu mereka ada yang bekerja di luar negeri, dan bekerja di luar kota. Selain itu juga ada diantara masyarakat yang belum memiliki kartu keluarga (kk) siak.

"Banyak dari masyarakat yang belum memiliki kk siak, yang merupakan data awal untuk dapat dilakukan perekaman e-ktp". Demikian yang dikemukakan oleh Eti Puspira selaku Kasi pemerintahan kecamatan Pacet ketika dihubungi di ruang kerjanya Kamis (2/5). 

Eti menambahkan, meski demikian kami terus berupaya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya e-ktp dan juga kk siak. Cukup banyak di masyarakat yang hanya memiliki kk sinduk. Untuk yang memiliki kk sinduk harus di rubah menjadi kk siak. 

"Dalam pelayanan kepada masyarakat kami juga menjemput bola dengan cara mendatangi ke tiap-tiap wilayah". Kecamatan Pacet terdiri dari 7 desa antara lain yaitu Cipendawa, Ciherang, Sukanagalih, Ciputri, Gadog, Sukatani, dan Cibodas. 

Diakui Eti bahwa pihaknya telah mendatangi desa Sukanagalih yang merupakan desa yang cukup banyak dari masyarakatnya yang hanya memiliki kk sinduk, sampai pernah juga melakukan pembuatan kk di tempat, namun hasilnya belum cukup mendongkrak jumlah perekaman.

Tidak seperti pada awal digulirkan proses perkaman e-ktp dimana masyarakat yang ingin melakukan perekaman sangat antusias dan membludak, namun pada saat sekarang hanya beberapa orang saja. Dan apabila akan melakukan perekaman sekarang mayarakat tidak usah menunggu lama.

Pihaknya berharap kepada masyarakat yang belum memiliki ktp elektronik, untuk segera melakukan proses perekaman data di kantor kecamatan. (FI)

No comments:

Post a Comment