CianjurNewsFlash (CNF) - Meskipun surat keputusan bersama (SKB) 3
menteri telah dikeluarkan sejak 2008 lalu yang memerintahkan penghentian
seluruh kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), namun mereka tetap
saja mencoba untuk melakukan kegiatan.
Seperti halnya di desa Sukadana kec. Campaka kab. Cianjur. Dua bangunan
yaitu masjid dan madrasah meski telah di segel namun beberapa hari lalu
segel tersebut terlihat dalam keadaan terbuka.
"Atas instruksi
camat kami datang kelokasi serta mengecek, karena dapat informasi bahwa
salah satu segel dalam satu bangunan telah di copot oleh pihak
Ahmadiyah". Demikian yang dikemukakan oleh Inan RM Sopian selaku kasi
trantib Campaka, (27/5/13)
Ditambahkan bahwa beberapa waktu lalu, camat
Campaka bersama muspika telah menyegel 2 bangunan Ahmadiyah, namun
beberapa hari kemudian segel tersebut telah dicopot.
Seperti
yang telah diketahui bahwa keberadaan JAI ini begitu meresahkan dan MUI
sendiri telah mengeluarkan fatwa bahwa JAI adalah menyimpang dari ajaran
Islam. (FI)
No comments:
Post a Comment