CianjurNewsFlash (CNF) - Sampai
saat ini proses perekaman e-KTP di kab. Cianjur masih terus dilakukan.
Dari target 1.627.000 kami baru mencapai sekitar 1.300.000 atau 81%.
Ini memang ada kendala antara lain bahwa ada warga yang belum melakukan perekaman karena berada diluar negeri dan bekerja di beberapa negara khususnya di timur tengah. Selain itu juga ada yang berusia senja dan juga sakit. Demikian yang dikemukakan oleh Hilman selaku kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Cianjur saat di hubungi di kantornya beberapa hari lalu.
Hilman menambahkan "Adapun upaya untuk mempercepat proses perekaman e ktp ini, kami melakukan dengan cara menjemput bola, seperti mendatangi pasar-pasar".
Sesuai dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 dan juga peraturan bupati nomor 12 bahwa administrasi tentang kependudukan baik itu ktp, akte, dan kartu keluarga memerlukan anggaran dari pemerintah dan ini menjadi satu kendala dalam pelaksanaannya.
Sesuai dengan pertemuan di Jakarta bahwa E-KTP akan berlaku seumur hidup dan itu telah di gulirkan oleh pemerintah pusat. Kalau dilihat E-KTP yang sekarang telah dicetak sebanyak 700.000 memiliki batas waktu yaitu 5 tahun. Dengan adanya e- KTP seumur hidup berarti harus ada perubahan atau perbaikan terhadap e- KTP yang telah ada sekaligus harus merubah terhadap E-KTP sebelumnya.
Proses perekaman E-KTP diberi waktu sampai dengan akhir Oktober 2013. Dan mudah-mudahan perekaman E-KTP di 2014 dapat dilaksanakan di daerah masing-masing agar lebih cepat, tepat dan akurat. (FI)
Ini memang ada kendala antara lain bahwa ada warga yang belum melakukan perekaman karena berada diluar negeri dan bekerja di beberapa negara khususnya di timur tengah. Selain itu juga ada yang berusia senja dan juga sakit. Demikian yang dikemukakan oleh Hilman selaku kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Cianjur saat di hubungi di kantornya beberapa hari lalu.
Hilman menambahkan "Adapun upaya untuk mempercepat proses perekaman e ktp ini, kami melakukan dengan cara menjemput bola, seperti mendatangi pasar-pasar".
Sesuai dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 dan juga peraturan bupati nomor 12 bahwa administrasi tentang kependudukan baik itu ktp, akte, dan kartu keluarga memerlukan anggaran dari pemerintah dan ini menjadi satu kendala dalam pelaksanaannya.
Sesuai dengan pertemuan di Jakarta bahwa E-KTP akan berlaku seumur hidup dan itu telah di gulirkan oleh pemerintah pusat. Kalau dilihat E-KTP yang sekarang telah dicetak sebanyak 700.000 memiliki batas waktu yaitu 5 tahun. Dengan adanya e- KTP seumur hidup berarti harus ada perubahan atau perbaikan terhadap e- KTP yang telah ada sekaligus harus merubah terhadap E-KTP sebelumnya.
Proses perekaman E-KTP diberi waktu sampai dengan akhir Oktober 2013. Dan mudah-mudahan perekaman E-KTP di 2014 dapat dilaksanakan di daerah masing-masing agar lebih cepat, tepat dan akurat. (FI)
No comments:
Post a Comment