CianjurNewsFlash (CNF) - Sampai
saat ini ada 6 kepala desa (kades) yang sedang diperiksa oleh kejaksaan negeri
(kejari) Cianjur. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan penyelewengan
pendistribusian beras untuk rakyat miskin (raskin) di kec. Sukaresmi kab.
Cianjur.
Pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Cianjur sedang
mengumpulkan keterangan dan menggali dari
para kepala desa yang disinyalir raskin tersebut diselewengkan. Demikian yang
disampaikan oleh Haerdin selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur
Selasa (25/6).
Haerdin menambahkan, ini merupakan pemanggilan
pertama yang dilakukan kejari Cianjur terkait dengan dugaan penyelewengan
pendistribusian raskin di kec. Sukaresmi yaitu dengan mencoba untuk mendapatkan
keterangan dari 6 orang kepala desa. Ditanya tentang desa mana saja, dirinya
enggan menjawab.
Dalam laporannya masyarakat tidak menerima raskin
di tahun 2012. Adapun yang ditanyakan kepada ke 6 orang seputar pendistribusian.
Setelah pemeriksaan terhadap 6 orang Kades
tersebut, pihak Kejari rencananya akan melakukan pemanggilan kepada 4 kades
lainnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Haerdin
mengatakan bahwa kasus dugaan penyelewengan pendistribusian raskin 2012 itu
bermula dari adanya laporan masyarakat, dimana di tahun 2012, masyarakat di 11
desa di Kecamatan Sukaresmi mengaku beberapa kali tak mendapatkan raskin.
Haerdin belum bisa memberikan keterangan yang
lengkap tentang dugaan penyelewengan pendistribusian raskin tersebut
dikarenakan sedang dalam proses pengumpulan keterangan.
Untuk mengungkap dugaan penyelewengan ini, pihak
kejari nantinya akan mengundang bulog yang mengetahui jumlah distribusi beras
tersebut. (FI)
No comments:
Post a Comment