CianjurNewsFlash (CNF) - Meski
kaum penyandang cacat (difabel) jumlahnya tidak banyak namun baik
pemerintah ataupun swasta seharusnya sudah memikirkan fasilitas bagi
kaum difabel, ini sesuai dengan yang dimanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 04/1997 tentang penyandang cacat dan Undang-Undang Nomor. 28 /
2002 tentang bangunan gedung.
Fasilitas bagi kaum penyandang cacat (difable) sangat dibutuhkan. Ini merupakan fasilitas yang disediakan sebagai bentuk untuk mengakomodir kalangan tertentu. Namun sampai saat ini hampir semua gedung perkantoran di Kabupaten Cianjur tidak memiliki fasilitas bagi kaum penyandang cacat.
Dimanapun juga, sebuah bangunan perkantoran dalam hal ini pelayanan publik harusnya dilengkapi dengan fasilitas bagi kaum penyandang cacat yang bergunan untuk mempermudah mereka. "Dimanapun sebuah bangunan pelayanan publik harusnya memiliki fasilitas bagi masyarakat yang menggunakan kursi roda". Demikian yang dikemukakan oleh Ketua komisi III DPRD kab.Cianjur, Rudi Syachdiar Hidajat.
Di Cianjur sendiri hanya terdapat di gedung DPRD saja. Ini merupakan program pusat sebagai percontohan. Rudi menambahkan "ini dibuat seandainya ada warga kita yang tidak bisa menggunakan tangga, dapat menggunakan fasilitas tersebut".
Harusnya pemerintah daerah dan juga swasta mulai memikirkan untuk membuat fasilitas-fasilitas bagi para penyandang cacat (difabel).
Meski belum banyak dipergunakan namun secara fungsi ini akan sangat diperlukan. Dan sampai saat ini belum ada perhatian. (FI)
Fasilitas bagi kaum penyandang cacat (difable) sangat dibutuhkan. Ini merupakan fasilitas yang disediakan sebagai bentuk untuk mengakomodir kalangan tertentu. Namun sampai saat ini hampir semua gedung perkantoran di Kabupaten Cianjur tidak memiliki fasilitas bagi kaum penyandang cacat.
Dimanapun juga, sebuah bangunan perkantoran dalam hal ini pelayanan publik harusnya dilengkapi dengan fasilitas bagi kaum penyandang cacat yang bergunan untuk mempermudah mereka. "Dimanapun sebuah bangunan pelayanan publik harusnya memiliki fasilitas bagi masyarakat yang menggunakan kursi roda". Demikian yang dikemukakan oleh Ketua komisi III DPRD kab.Cianjur, Rudi Syachdiar Hidajat.
Di Cianjur sendiri hanya terdapat di gedung DPRD saja. Ini merupakan program pusat sebagai percontohan. Rudi menambahkan "ini dibuat seandainya ada warga kita yang tidak bisa menggunakan tangga, dapat menggunakan fasilitas tersebut".
Harusnya pemerintah daerah dan juga swasta mulai memikirkan untuk membuat fasilitas-fasilitas bagi para penyandang cacat (difabel).
Meski belum banyak dipergunakan namun secara fungsi ini akan sangat diperlukan. Dan sampai saat ini belum ada perhatian. (FI)
No comments:
Post a Comment