Wednesday, April 30, 2014

40 Persen Penduduk Kabupaten Cianjur Tidak Memiliki Akta Kelahiran

CianjurNewsFlash (CNF) - Akta kelahiran adalah catatan yang penting tentang seseorang yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat, waktu kelahiran, nama anak, orang tua anak secara lengkap serta status kewarganegaraan.


Akta kelahiran sangat diperlukan bagi setiap orang baik itu untuk keperluan sekolah, bekerja bahkan untuk berangkat haji. 

Sampai saat ini masih banyak warga Cianjur yang belum memilik akta kelahiran. Sebanyak 40 persen jumlah penduduk Kabupaten Cianjur masih belum memiliki akta kelahiran. Mereka yang belum memiliki akta kelahiran menganggap tidak penting. "Jumlah tersebut tersebar di berbagai wilayah Cianjur, dan kebanyakan dari mereka dari kalangan tua". Demikian yang dikemukakan oleh H. Syarif Hidayat selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.

Syarif Hidayat menambahkan, mereka yang belum memiliki akta kelahiran dikarenakan tidak memahami pentingnya akta tersebut. Akta kelahiran sangat diperlukan bagi setiap orang baik itu untuk keperluan sekolah, bekerja bahkan untuk berangkat haji.

Kantor Disdukcapil setiap harinya, sering menerima pemohon untuk dibuatkan akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran diatur dalam peraturan daerah (perda). Sesuai aturan untuk yang lahir sampai dengan 60 hari tidak dikenakan biaya (gratis) namun apabila lebih dari itu akan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu ditambah pendaftaran sebesar Rp5 ribu.

Dulu masyarakat yang berusia lebih dari 60 hari apabila ingin membuat akta kelahiran, harus melalui sidang pengadilan. Namun dengan adanya perda yang baru, masyarakat bisa langsung mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan hanya membayar biaya administrasi sebesar Rp50.000. (FI)

No comments:

Post a Comment