CianjurNewsFlash (CNF) - Setelah
dilakukan pemeriksaan secara intensif, dua mantan pejabat KONI Cianjur
akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, hari ini Kamis
(29/8). Keduanya adalah HM, yang merupakan mantan Ketua Harian KONI
Kabupaten Cianjur, dan Yud mantan Ketua Bidang Prestasi. Keduanya diduga
terlibat dalam kasus penggelapan aset negara berupa mobil operasional KONI Kabupaten Cianjur.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur, Haerdin
mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga
melakukan penggelapan aset negara berupa dua mobil operasional KONI
Kabupaten Cianjur. Adapun modus penggelapan kendaraan roda empat ini
dengan cara mobil tersebut di leasingkan ke sebuah perusahaan leasing di
Sukabumi.
"Yud disuruh oleh HM untuk meleasingkan mobil
tersebut ke sebuah perusahaan leasing, padahal yang namanya aset negara
tidak bisa dialihkan atau dipindahkan ke tangan orang lain,". Demikian
yang dikemukakan oleh Haerdin.
Sebelum dilakukan penahanan,
kedua tersangka menjalani pemeriksaan tahap kedua. Akibat penggelapan
oleh tersangka, negara dirugikan sekitar Rp174 juta. Keduanya saat ini
dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur dan nantinya akan diserahkan ke
Kebon Waru, Bandung. (FI)
No comments:
Post a Comment