CianjurNewsFlash (CNF) - Dalam rangka pemilihan gubernur Jawa Barat yang akan dilaksanakan Februari
nanti, atribut dari masing-masing calon begitu gencar dipanjang dimana-mana. Saking
gencarnya atribut dipanjang calon oleh tim sukses, terkadang kita melihat tidak
di tempat yang biasanya. Baik di bangunan tengah kota, taman, ataupun dipohon-pohon,
mereka seolah tidak peduli dengan adanya larangan.
“Di Kabupaten Cianjur sendiri telah ada larangan untuk
memasang atribut tersebut. Adapun kawasaan yang dilarang untuk dipasang atau
ditempel spanduk, foto, reklame dan atribut lainnya yaitu kawasan sepanjang
jalan HOS Cokroaminoto dan Mangunsarkoro, kawasan terbuka hijau atau hutan kota
seperti eks terminal Muka dan eks terminal Joglo dan alun-alun Cianjur” . Demikian
yang dikemukakan oleh Kepala SatPol PP Kabupaten Cianjur H Tohari, saat ditemui
Pasundan radio diruang kerjanya jum’at (25/1/13).
Ditambahkan juga, selain itu kawasan yang tidak diperbolehkan
untuk dipasang atribut yaitu di taman tugu Pramuka, tugu depan
Dinsosnakertrans, taman tugu meong, pertigaan jalan Dr Muwardi, bunderan tugu
Alqur’an, pertigaan Taifur Yusuf (Sugwe), pertigaan Masjid Agung, pertigaan
BRI, pertigaan Dinas Bina Marga, pertigaan jalan Arciko, pertigaan terminal Pasir
Hayam dan pertigaan Rancagoong. Juga di jalur pemisah jalan aset pemerintah
seperti jalan Dr Muwardi. Demikian juga yang menempel di pohon-pohon pelindung,
pohon penghijauan yang ada di kiri dan kanan jalan.
Untuk pemasangan
spanduk, Baligo dan atribut kampanye lainnya tidak boleh melintang di jalan dan
harus memberitahukan terlebih dahulu kepada satpol PP agar dapat diarahkan tempat-tempat
mana yang dapat diperbolehkan untuk pemasangan atribut. Ditanya apabila ada
yang membandel maka satpol pp akan melakukan tindakan dengan cara mencabutnya. Surat
edara ini sudah lama dikirimkan ke pihak partai politik, ormas, dan pengusaha
reklame.
No comments:
Post a Comment