Friday, March 21, 2014

Yang Membandel, Satpol PP Akan Melakukan Tindakan

CianjurNewsFlash (CNF) - Dalam rangka pemilihan gubernur Jawa Barat yang akan dilaksanakan Februari nanti, atribut dari masing-masing calon begitu gencar dipanjang dimana-mana. Saking gencarnya atribut dipanjang calon oleh tim sukses, terkadang kita melihat tidak di tempat yang biasanya. Baik di bangunan tengah kota, taman, ataupun dipohon-pohon, mereka seolah tidak peduli dengan adanya larangan.

“Di Kabupaten Cianjur sendiri telah ada larangan untuk memasang atribut tersebut. Adapun kawasaan yang dilarang untuk dipasang atau ditempel spanduk, foto, reklame dan atribut lainnya yaitu kawasan sepanjang jalan HOS Cokroaminoto dan Mangunsarkoro, kawasan terbuka hijau atau hutan kota seperti eks terminal Muka dan eks terminal Joglo dan alun-alun Cianjur” . Demikian yang dikemukakan oleh Kepala SatPol PP Kabupaten Cianjur H Tohari, saat ditemui Pasundan radio diruang kerjanya jum’at (25/1/13).

Ditambahkan juga, selain itu kawasan yang tidak diperbolehkan untuk dipasang atribut yaitu di taman tugu Pramuka, tugu depan Dinsosnakertrans, taman tugu meong, pertigaan jalan Dr Muwardi, bunderan tugu Alqur’an, pertigaan Taifur Yusuf (Sugwe), pertigaan Masjid Agung, pertigaan BRI, pertigaan Dinas Bina Marga, pertigaan jalan Arciko, pertigaan terminal Pasir Hayam dan pertigaan Rancagoong. Juga di jalur pemisah jalan aset pemerintah seperti jalan Dr Muwardi. Demikian juga yang menempel di pohon-pohon pelindung, pohon penghijauan yang ada di kiri dan kanan jalan.
 

Untuk pemasangan spanduk, Baligo dan atribut kampanye lainnya tidak boleh melintang di jalan dan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada satpol PP agar dapat diarahkan tempat-tempat mana yang dapat diperbolehkan untuk pemasangan atribut. Ditanya apabila ada yang membandel maka satpol pp akan melakukan tindakan dengan cara mencabutnya. Surat edara ini sudah lama dikirimkan ke pihak partai politik, ormas, dan pengusaha reklame. 

No comments:

Post a Comment