CianjurNewsFlash (CNF) - Satuan
Polisi Pamong Praja telah berkomunikasi dengan pihak panwas pemilukada dan
untuk penertiban atribut partai politik. Penertiban ini akan dilaksanakan pada hari
Senin (28/1/13). Pihaknya memohon kepada
para tim kampanye agar sebelum tanggal tersebut atribut partai politik dapat
ditertibkan oleh masing-masing tim kampanye.
“Apabila sampai hari minggu, atribut kampanye masih
menempel maka pihak satpol pp akan menertibkan atribut tersebut”. Demikian yang
dikemukakan oleh Kasat pol PP Kabupaten Cianjur H Tohari.
Penertiban ini sebetulnya
telah disepakati bersama panwas juga adanya surat edaran dari bupati bulan
September 2012. Mengacu surat edaran tersebut dimohon untuk tidak melaran
atribut parpol dan foto bakal calon kepala daerah sebelum masa atau jadwal
kampanye yang ditentukan dalam tahapan pemilihan kepala daerah oleh pihak KPU,
kecuali dilingkungan kantor atau sekretariat DPC dan DPD parpol masing-masing
atau space yang telah tersedia . Larangan ini berlaku bagi parpol, ormas dan pengusaha
reklame.
No comments:
Post a Comment