Wednesday, March 26, 2014

Panwaslu Kabupaten Cianjur Terima 6 Pelanggaran Kampanye

CianjurNewsFlash (CNF) - Sampai saat ini Panwas Kabupaten Cianjur telah menerima 6 pelanggaran pada kampanye pemilu Jabar 2013. Dari ke 6 pelanggaran tersebut 4 diantaranya telah ditindak lanjuti sesuai dengan jenis pelanggaran dan 2 masih dalam proses kajian.

Dari ke 4 pelanggaran tersebut menurut hasil kajian apakah temuan berindikasi pelanggaran disertai bukti yang mendukung, pihak panwas hanya merekomendasi, namun untuk sanksi terlebih apabila indikasi pidana akan diserahkan kepada hakim.

Demikian yang dkemukakan oleh Saepul Anwar dari Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur.

Ke 4 pelanggaran tersebut diantaranya meliputi 1 pelanggaran administrative, 1 pelanggaran kode etik dan telah ditindaklanjuti ke panwas provinsi dan 2 indikasi pelanggaran pidana.

Saepul menambahkan "Peserta dipersilahkan untuk  memanfaatkan jadwal sebaik-baiknya sesuai dengan fungsi untuk menyampaiakan visi dan misi kepada masyarakat namun tanpa harus melakukan pelanggaran".

Dalam masa kampanye ini, pihak Panwas Kabupaten Cianjur menghimbau kepada warga masyarakat termasuk kepada peserta pemilu agar taat dan patuh pada peraturan agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan wilayah kegiatan masing-masing karena kegiatan kampanye telah diatur sesuai jadwal.

Selain dari pada kegiatan pengawasan kampanye, Panwas juga telah melakukan pengawasan pendistribusian logistik pada tanggal 10 Pebruari lalu. Logistik pemilu telah berada di KPU dan berdasarkan jadwal KPU selama 5 hari akan dilakukan pelipatan surat suara dan pensortiran mulai tanggal 13 sampai dengan 17 Pebruari.
 
Dari informasi yang didapat bahwa pelipatan dan pensortiran surat suara akan dilaksanakan di Gedung Gelanggang Generasi Muda Jln Ir H Juanda Cianjur, dan akan melibatkan masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan ini tidak luput dari pengawasan pihak Panwas kabupaten Cianjur.

No comments:

Post a Comment