CianjurNewsFlash (CNF) - Sampai
saat ini Panwas Kabupaten Cianjur telah menerima 6 pelanggaran pada kampanye pemilu
Jabar 2013. Dari ke 6 pelanggaran tersebut 4 diantaranya telah ditindak lanjuti
sesuai dengan jenis pelanggaran dan 2 masih dalam proses kajian.
Dari ke 4
pelanggaran tersebut menurut hasil kajian apakah temuan berindikasi pelanggaran
disertai bukti yang mendukung, pihak panwas hanya merekomendasi, namun untuk
sanksi terlebih apabila indikasi pidana akan diserahkan kepada hakim.
Demikian yang dkemukakan oleh Saepul Anwar dari Divisi
Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur.
Ke 4 pelanggaran
tersebut diantaranya meliputi 1 pelanggaran administrative, 1 pelanggaran kode
etik dan telah ditindaklanjuti ke panwas provinsi dan 2 indikasi pelanggaran
pidana.
Saepul
menambahkan "Peserta dipersilahkan untuk
memanfaatkan jadwal sebaik-baiknya sesuai dengan fungsi untuk menyampaiakan
visi dan misi kepada masyarakat namun tanpa harus melakukan pelanggaran".
Dalam masa
kampanye ini, pihak Panwas Kabupaten Cianjur menghimbau kepada warga masyarakat
termasuk kepada peserta pemilu agar taat dan patuh pada peraturan agar tidak
terjadi pelanggaran sesuai dengan wilayah kegiatan masing-masing karena
kegiatan kampanye telah diatur sesuai jadwal.
Selain dari pada
kegiatan pengawasan kampanye, Panwas juga telah melakukan pengawasan
pendistribusian logistik pada tanggal 10 Pebruari lalu. Logistik pemilu telah berada
di KPU dan berdasarkan jadwal KPU selama 5 hari akan dilakukan pelipatan surat
suara dan pensortiran mulai tanggal 13 sampai dengan 17 Pebruari.
Dari informasi yang didapat bahwa pelipatan dan
pensortiran surat suara akan dilaksanakan di Gedung Gelanggang Generasi Muda
Jln Ir H Juanda Cianjur, dan akan melibatkan masyarakat, dan pelaksanaan
kegiatan ini tidak luput dari pengawasan pihak Panwas kabupaten Cianjur.
No comments:
Post a Comment