CianjurNewsFlash (CNF) -
Dari lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, selama masa
kampanye diwilayah Kabupaten Cianjur hampir seluruhnya melakukan pelanggaran.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur tersebut terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye.
Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kecamatan Cugenang,
B. Mustofa didampingi stafnya Irvan Budiman mengatakan, dari hasil pengawasan
selama masa kampanye Pilgub Jabar diwilayah Kecamatan Cugenang, hampir semua
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melanggar dalam pemasangan alat
peraga kampanye. Mereka memasang alat peraga kampanye ditempat yang tidak
diperbolehkan.
"Dari lima pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat, hanya satu pasangan yang tidak ditemukan melakukan
pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye. Sisanya yang empat pasangan
semuanya melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanyenya," Demikian
yang dikemukakan oleh B. Mustofa saat ditemui Sekretariat Panwaslu Cugenang
Jalan Raya Cugenang, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jumat
(22/2/2013).
Didalam pasal 22 PKPU Nomor 14 tahun 2010 tersebut
dijelaskan bahwa kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan ditempat
lain yang ditentukan oleh KPU tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah
seperti masjid gereja, vihara, pura, rumah sakit dan tempat-tempat pelayanan
kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan).
Sementara itu Divis
Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur Saepul Anwar menegaskan dalam
masa tenang pasca masa kampanye, seluruh tim sukses masing-masing pasangan
calon dihimbau untuk menertibkan alat peraga kampanye. Kenyataanya, masih ada
saja yang tidak menertibkan alat peraga kampanyenya.

No comments:
Post a Comment