Di tahun 2012 tercatat tidak kurang dari 60 kasus penyalah gunaan
narkotika yang terdiri dari ganja dan sabu. Dari hasil pengembangan
kasus, banyak jaringan dari luar kota Cianjur yang bermain dalam
peredaran narkotika ini. Seperti dari kota Bandung, Sukabumi, juga
Cirebon. Demikian yang kemukakan oleh Ahmad Suprijatna selaku Kabag
Humas Polres Cianjur.
Ditambahkan juga bahwa jaringan dari para pengedar itu, masuk dan
mempengaruhi ke semua kalangan baik itu pelajar mahasiswa dan juga para
pegawai. Pihak kepolisian selalu mencoba untuk mengungkap
jaringan-jaringan tersebut jangan sampai hanya jaringan di level bawah
saja tetapi sampai ke pusat Bandar-bandar narkotika.
Dari sekian banyak kasus , yang mendominasi adalah kasus ganja. Dan
bagi mereka akan dijerat dengan pasal 111 (1 dan 114 Undang-Undang nomor
35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Meskipun operasi Antik ini berakhir sampai 31 Oktober, namun operasi
seperti ini akan terus dilanjutkan di wilayah hukum Cianjur terutama
yang merupakan daerah-daerah penyangga ibukota seperti Pacet, Sukaresmi,
Cugenang, Cianjur kota, Mande, dan Ciranjang. (ferrycia)
No comments:
Post a Comment