CianjurNewsFlash (CNF) - Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat membuat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, sepi pengaduan. BPSK yang merupakan salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia diatur menurut Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BPSK kabupaten Canjur sebagai mediator yaitu menampung keluhan-keluhan konsumen apabila masyarakat ada yang dirugikan. "BPSK Cianjur terbentuk sekitar tiga bulan lalu. Namun sepertinya masyarakat masih belum familiar dan mengetahui keberadaan kami." Demikian yang dikatakan oleh Ketua BPSK Kabupaten Cianjur Judi Adi Nugroho, melalui wakil ketua, Adang Herry Pratidy, Kamis (12/3/15).
Meski belum ada masyarakat yang melapor secara resmi, namun Adang mengakui bahwa beberapa orang pernah berkonsultasi. "Pernah ada yang datang dan berkonsultasi tapi secara resmi belum ada. Sebagaimana fungsinya kita akan membantu pihak yang merasa dirugikan sampai suatu masalah itu selesai," tambahnya.
Diakuinya bahwa sosialisasi tentang BPSK harus terus dilakukan di seluruh kabupaten Cianjur. "Ya memang tidak hanya dikalangan masyarakat saja tapi di lingkungan pemkab pun saya yakin 90 persen belum mengetahuinya," ucap Adang.
Pembentukan BPSK didasari atas kepres tahun 2013, yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa konsumen apabila ada konsumen yang merasa dirugikan. BPSK Cianjur terdiri dari 9 orang dimana didalamnya terdiri dari birokrat, pengusaha dan juga masyarakat. (FI/ferrycia)
Cianjurku oge teu terang alamat kantor KPSK...
ReplyDelete