Friday, February 6, 2015

Disperindag Kabupaten Cianjur Belum Akan Razia Pakaian Bekas Import

CianjurNewsFlash (CNF) - Terkait dengan baju bekas import, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas tersebut. Bukan tidak beralasan pemerintah mengeluarkan larangan tersebut karena dari hasil uji laboratorium pada sampel pakaian bekas impor tersebut, terdapat berbagai bakteri yang bisa membuat kulit gatal-gatal hingga terkena penyakit saluran kelamin.

Larangan itu merupakan hal yang positif, dimana dalam pakaian bekas import tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat. "Larangan tersebut kan terkait dengan urusan kebaikan, terdapat bakteri dan berpenyakit kepada masyarakat. Itu tentu hasil penelusuran laboratorium dan harus mentaati." Demikian yang dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Disisi lain, penjualan baju bekas impor di Cianjur pun sempat marak pada beberapa tahun lalu. Dimana para pedagang pun mencoba menjajakan di kawasan tertentu. "Baju import bekas di Cianjur, belum menunjukkan identitasnya mungkin masih bersatu dengan pakaian lainnya. Tapik kita nanti akan berikan himbauan untuk tidak dilakukan penjualan sesuai dengan surat dan juga edaran dari Kementrian," kata Himam Haris, selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Jum'at (6/2/15).

Meski demikian, pihaknya belum akan merazia kepada para pedagang di kota Cianjur. "Mungkin nanti ada razia, namun sesuai dengan arahan dari provinsi, kita himbau untuk tidak menjual pakaian bekas import illegal," tambahnya.

Larangan terhadap pakaian bekas import ini tertuang dalam sudah yang dikeluarkan pemerintah sejak tahun 1982, melalui SK Mendagkop No. 28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang hingga saat ini belum dicabut dan masih tetap berlaku. Sedangkan SK yang dikeluarkan oleh Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Barang yang diatur tata niaga impornya adalah mengatur larangan impor atas produk gombal atau kain perca. Sebagai gambaran, tidak ada satu negara pun di dunia ini, termasuk negara Asean yang mengijinkan impor pakaian bekas masuk negaranya. Dan hal ini juga diberlakukan di Indonesia sebagai upaya pemerintah untuk melindungi pasar dan produksi dalam negeri. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment