CianjurNewsFlash (CNF) - Ratusan warga Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi menggugat Pemkab Cianjur dan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, terkait tanah garapan warga yang diambil alih oleh pihak PTPN VIII.
Dari informasi yang dihimpun, warga mengaku tanah seluas 236 hektar yang saat ini disengketakan merupakan tanah negara eks perkebunan PTPN XII yang sebelumnya ditanami tanaman karet dan kakao. Namun sejak tahun 2000, hak guna usaha (HGU) sudah habis, dan pihak PTPN XII sudah menelantarkan lahan itu.
"Terkait kasus tersebut kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin ini (26/1.red) ." Demikian yang dikatakan oleh Apip Iskandar, selaku Kuasa Hukum warga Desa Cihea.
Selain PTPN VIII, pihaknya juga menggugat Bupati Cianjur, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Cianjur, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur, Kepala Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.
Selama kurang lebih 12 tahun, warga telah menggarap lahan terlantar eks HGU PTPN XII yang terletak di blok Pangkalan, Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi itu. Namun, pertengahan 2014 lalu, lahan garapan warga itu telah dikuasai oleh PTPN VIII. Sehingga, warga tidak dapat menjalankan usahanya sebagai petani daun pisang. "Terhitung Agustus sampai Desember, para warga tidak lagi dapat menjalankan usahanya. Karena lahan garapan warga telah di lakukan perataan oleh PTPN VIII," tuturnya.
Dengan demikian warga penggarap mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Jika dihitung rata-rata penghasilan para warga per hari Rp8 juta dikalikan 30 hari kalender, dan dikalikan 5 bulan (Agustus-Desember, red) jumlahnya mencapai Rp1,2 Miliar," jelasnya.
Bukan hanya kerugian materi saja yang diterima warga penggarap akibat kejadian itu. Tetapi, ungkap dia, warga penggarap juga menjadi tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment