Friday, December 12, 2014

Undang-Undang NO. 11, 2012 Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak

CianjurNewsFlash (CNF) - Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal juga moral. Selain itu mereka juga merupakan bagian warga negara dimana sebagai orang tua sudah menjadi keharusan untuk melindunginya. Undang-Undang Dasar tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan  dari tindakan kekerasan dan diskriminasi. 

Terkait hal tersebut Pemkab Cianjur mengadakan kegiatan Loka karya/ seminar implementasi Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bertempat di salah satu hotel di kawasan Cipanas. "Acara ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi aparat penegak hukum dan steak holder, dalam penanganan anak khususnya anak yang berhubungan dengan hukum, terlebih memahami lebih jauh tentang Sistim Peradilan Pidana Anak ( UU No. 11 Th. 2012)." Demikian yang dikatakan oleh Dudi Hidayat, selaku panitia pelaksana kegiatan yang diprakarsai oleh Save The Children bersama Yayasan Bahtera bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kamis (11/12/14).

Dalam acara tersebut juga di jelaskan tentang pencegahan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum serta kaitannya dengan undang-undang SPPA. Selain itu juga dilaksanakan diskusi tentang Keadilan Restoratif dan Diversi berdasarkan UU SPPA, langkah-langkah kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam melakukan keadilan Restoratif dan Diversi serta langkah-langkah pemerintah Kabupaten Cianjur dalam menyiapkan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)  dan penggalangan partisipasi masyarakat untuk menunjang LPKS, langkah-langkah Bapas dalam menjalankan peran keadilan Restoratif dan Diversi, juga Deskripsi kasus dan model penanganan yang selama ini dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment