Wednesday, December 10, 2014

Sebanyak 30 Pasangan Suami Istri, Ikuti Isbat Massal

CianjurNewsFlash (CNF) - Sebanyak 30 pasangan suami istri di Kabupaten Cianjur mengikuti isbat secara massal di Gedung Wanita Bale Rancage Cianjur, Rabu (10/12/14). Puluhan pasangan tersebut telah tinggal bersama selama puluhan tahun. Keterbatasan biaya merupakan alasan mereka mengikuti isbat massal.

Isbat massal merupakan program pemerintah untuk memberikan legalitas formal seseorang dimata hukum. Selama ini mereka hanya memiliki surat dispensasi dan tidak memiliki surat resmi yang dikeluarkan negara. "Kebanyakan mereka adalah yang menikah pada tahun 1960 dan 1970an. Kami memfasilitasi bagi mereka yang tidak mampu." Demikian yang dikatakan oleh Ani Nuryanti (49) selaku kasi kesra kecamatan Cianjur.

Selain itu juga kegiatan isbat ini membantu bagi anaknya yang keluar sekolah, untuk mendapatkan ijazah. "Apabila anaknya yang belum memiliki akta dimana anak tersebut yang keluar dari SMP dan SMA pada tahun 2011 harus memiliki akta maka di isbatkan dahulu, kalau tidak memiliki akta ijazahnya ditahan," tambahnya.

Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Biasanya sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum tahun 1974. Surat nikah diperlukan sebagai syarat utama pembuatan akta kelahiran.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Hilman Kurnia Rahardian mengatakan bahwa, "Buku nikah sebagai syarat pembuatan akta kelahiran. Isbat nikah gratis bagi pasangan suami-istri yang belum punya surat nikah. Ini penting dilakukan dalam rangka pendataan penduduk," kata Hilman. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment