CianjurNewsFlash (CNF) - Puluhan spanduk dan baliho milik perusahaan telekomunikasi, di tururunkan oleh Satuan polisi Pamong Praja (satpol PP) kabupaten Cianjur. Spanduk tersebut dipaksa di cabut karena tanpa memiliki ijin dari pemkab. Provider sengaja memasang spanduk tanpa ijin (ilegal) menghindari pajak yang harus dibayarkan.
Spanduk berbagai ukuran yang dicabut satpol PP Cianjur berasal dari dua wilayah. "Ini baru wilayah Warungkondang dan Ciranjang saja, coba kalau lihat di wilayah Puncak, banyak sekali spanduk yang terpasang." Demikian yang dikatakan oleh Heru, selaku penyidik PPNS, Kabupaten Cianjur.
Saat ini cukup banyak bertebaran atribut iklan yang berada di pinggir jalan yang tidak memiliki ijin. Perusahaan telekomunikasi tersebut dinilai nakal dan "nekat" memasang spanduk ilegal demi keuntungan. "Mereka (provider.red) juga tahu dan mengerti kalau itu dilarang, makanya ketika kita cabut, tidak ada yang datang untuk mengambilnya, karena mereka juga tahu itu ilegal," tambahnya.
Spanduk dan baligo yang dicabut itu menggunakan tiang besi dan di cor. "Kalau pendiriannya menggunakan besi harus di cor, dan itu seharusnya memiliki IMB. Selain itu harus ada rekomendasi dari Dinas Binamarga. Iklannya juga harusnya ada pajak reklame, yaitu dinas perpajakan. Dan ternyata mereka pun tidak bayar pajak. Makanya kami bersama-sama Dinas Perpajakan, Bina Marga dan Perijinan, mencabutnya," jelasnya.
Pihak satpol PP juga akan menertibkan spanduk dan baligo lainnya yang kedapatan tidak membayar pajak atau habis masanya. "Kalau kita lihat sepanjang jalan Ciranjang, ada juga berjejer dan lunas pajaknya kami tidak copot," ujarnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment