CianjurNewsFlash (CNF) - Terkait dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direkomendasikan pemerintah ternyata tidak sebesar yang dituntut oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan buruh. SPSI mempertenyakan rekomendasi dewan pengupahan yang mana memberikan rekomendasi besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tidak mencapai 30 persen.
Tuntutan buruh dimana kenaikan 30 persen sebagai harga mati, mereka juga mempertanyakan dewan pengupahan yang tidak pro kepada buruh. "Kalau itu rekomendasi dewan pengupahan kami pertanyakan dewan pengupahan itu mewakili siapa. Kami yang ril mewakili buruh." Demikian yang dikatakan oleh Pimpinan Daerah SPSI bagian Pembelaan dan Advokasi, Adang Sutisna, Selasa (11/11/14).
Selain itu juga dirinya mempertanyakan dewan pengupahan yang mengatasnamakan SPSI. "Kita belum pernah ada yang mewakili. Dan itu harus ada catatan di Dinas ketenagakerjaan," tambahnya. "Kita selalu mengatakan kepada mereka, kalau ingin memilih, pilihlah serikat pekerja yang bukan sebagai bemper pengusaha," jelasnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment