CianjurNewsFlash (CNF) - Keberadaan beras Pandanwangi sebagai varietas unggulan khas yang dimiliki Kabupaten Cianjur, sudah saatnya diberikan perlindungan dari pemerintah. Adapun bentuk perlindungan tersebut yaitu dengan cara labeling. Ini dimaksudkan untuk melindungi produsen dan juga konsumen agar tidak tertipu oleh berbagai macam beras yang beredar di pasaran.
Terkait dengan maraknya beras berlabelkan Pandanwangi, yang belum tentu beras tersebut Pandanwangi asli, pemerintah kabupaten Cianjur akan melakukan upaya yaitu dengan cara Labelisasi. Ini berguna bagi konsumen agar dapat mengetahui beras yang asli pandanwangi. "Untuk barcode yaitu Disperindag dan untuk pengesahan keasliannya dan juga indikasi geografis, kita." Demikian yang dikatakan oleh E. Laksana, selaku penyusunan program Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Cianjur, (27/11/14).
Dirinya menjelaskan bahwa sudah sewajarnya beras pandanwangi asli relatif mahal. "Kalau mau petani pandanwangi tetap eksis harganya harus 2 kali lipat dari beras biasa dan harganya minimal Rp15ribu perkilo, karena selain rasa juga masa panennya pun hanya 2 kali dalam setahun. Berbeda dengan beras biasa yang masa panenya tiap 3 bulan sekali," tambahnya.
Upaya-upaya pelestarian padi Pandawangi mestinya lebih dioptimalkan, terlebih dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 6/2013. Menurut rencana labeling barcode ini akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. "Dengan adanya labeling nantinya para konsumen akan mengetahui beras pandanwangi asli," ujarnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment