Thursday, November 27, 2014

DPRD Cianjur : Larangan PNS Rapat Di Hotel Harus Dikaji Ulang

CianjurNewsFlash (CNF) - Untuk menghemat anggaran negara, pegawai negeri sipil diharuskan untuk memanfaatkan fasilitas yang ada. Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan yang diselenggarakan dilingkungan pemkab sering menggunakan fasilitas umum atau sewa di hotel yang tentu anggaran yang dikeluarkan sangat besar.

"Mengenai kebijakan menteri aparatur negara bahwa PNS khususnya, tidak boleh melakukan rapat-rapat di hotel, itu kebijakan bagus untuk efisiensi anggaran, hanya harus dikaji ulang mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai sarana." Demikian yang dikatakan oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Denny Aditya, Jum'at (28/11/14).

Meski demikian, keputusan tersebut harus dikaji secara matang baik sosiologis ataupun antropologis jangan sampai dengan keluarnya aturan itu malah memberatkan daerah. Diakui dengan adanya instruksi tersebut disatu sisi yaitu hotel akan berkurang pendapatan. Aturan tersebut dibuat oleh pusat, daerah hanya menjalankan aturan.

Hal tersebut merupakan suatu instruksi dan belum ada surat edaran apalagi kalau ada peraturan menterinya itu akan jelas. "Kita sendiri belum mendapatkan surat edaran dari menteri ataupun product Per Men nya itu. Kalau nanti sudah ada akan kita analisis apakah bisa diimplementasikan secara menyeluruh apakah bisa ataukah tidak. Tapi hal tersebut perlu untuk efisiensi," tambahnya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tentang pengoptimalan fasilitas negara bagi pegawai negeri sipil oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddi Chrisnandi, baru-baru ini yang intinya menegaskan bahwa pegawai negeri sipil dilarang menyelenggarakan rapat atau kegiatan dinas di hotel, diharapkan seluruh pegawai negri bisa menghemat keuangan. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment