CianjurNewsFlash (CNF) - Kepala desa Cirumput Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur mempertanyakan kontribusi dari pemanfaatan sumber air yang ada di Cirumput oleh PDAM Tirtamukti Cianjur. Pasalnya tanah yang selama ini di pergunakan oleh perusahaan daerah tersebut di klaim sebagai tanah desa.
Pihaknya baru mengetahui bahwa tanah seluas 7.600 meter persegi yang didalamnya ada sumber air dan dimanfaatkan oleh PDAM itu merupakan tanah desa. "Kita memang baru tahu setelah membuka dokumen di peta jaman Belanda, bahwa sumber air PDAM dengan luas lahan 7.600 meter persegi ternyata milik tanah kas Desa Cirumput." Demikian yang dikatakan oleh Beni Irawan, selaku Kepala Desa Cirumput Kecamatan Cugenang, yang dikutip PRonline.
Atas dasar itulah pihaknya akan mempertanyakan kepada PDAM mengenai kejelasan pemanfaatan sumber air dari tanah kas Desa Cirumput. "Kita akan meminta keselasan ke PDAM dengan cara baik-baik, kalau ternyata tidak ketemu, kita akan menempuh upaya hukum. Demi memperjuangkan masyarakat, saya akan berbuat semaksimal mungkin," tambahnya.
Sementara itu pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti Kabupaten Cianjur membantah kalau sumber air di Cirumput yang dimanfaatkan untuk PDAM merupakan tanah milik Desa Cirumput. Pemanfaat sumber air tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Peraturan Daerah (Perda) nya juga ada mengenai pelimpahan ke PDAM. Ini hanya mengada-ngada saja," kata Direktur Umum PDAM Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Budi Karyawan. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment