Thursday, September 11, 2014

Kejari Cianjur Akan Sosialisasikan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

CianjurNewsFlash (CNF) - Kejaksaan negeri (Kejari) Cianjur, saat ini sedang mensosialisasikan pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  (SPPA). Ini terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi anak dan kerap terkadi baik itu persoalan kekerasan ataupun pelecehan.

"Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain, berbagai pihak terkait harus menguasai dulu tentang isi dan maksud UU tersebut, serta harus aktif dalam melakukan berbagai koordinasi antar dinas instansi terkait." Demikian yang dikatakan Kepala Kejaksaan negeri Cianjur, Wahyudi, Jum'at (12/9/14).

Wahyudi berharap, Bupati yang memiliki kebijakan di Pemda Cianjur tentunya dapat bekerja sama dengan Ketua atau Pengurus P2TP2A setempat dan hendaknya mampu mengakomodir berbagai permasalahan yang kemungkinan muncul, termasuk masalah sarana dan prasarana yang sekiranya bakal dibutuhkan.

“Semua itu sangat penting, karena penguasaan materi serta tujuan dengan lahirnya undang-undang tersebut, mutlak diperlukan agar program tersebut bisa terealisasi dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua P2TP2A, menjelaskan, hingga saat ini kasus yang menimpa terhadap perempuan dan anak-anak di Kab. Cianjur banyak diselesaikan dengan hasil yang cukup memuaskan. Hal itu dapat terwujud berkat kerja sama dengan berbagai pihak atara lain Polres, Dinas Sosial, pihak Kejaksaan, MUI setempat dan dengan Pengadilan Negeri (PN) Kab. Cianjur. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment