Sunday, August 17, 2014

450 Warga Binaan Lapas Cianjur Dapatkan Remisi

CianjurNewsFlash (CNF) - Sebanyak 450 orang narapidana di lapas kelas ll B Cianjur, mendapatkan remisi, Minggu (17/8/14). Selain yang mendapatkan remisi juga sebanyak 30 orang langsung bebas.

"Yang mendapatkan remisi umum 2 dan langsung bebas terdiri dari 30 orang." Demikian yang dikemukakan oleh kalapas kelas llB Cianjur, Tri Saptono Sambuji, ketika ditemui seusai melaksanakan upacara, Minggu (17/8/14).

Remisi sendiri akan diberikan antara lain remisi hari raya, anak dan lansia. "Diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat substantif dan syarat administratif. Dimana selama didalam lapas berkelakuan baik, mengikuti program dimana di Cianjur ini memiliki program pesantren dan juga secara administratif telah mengikuti 6 bulan dan tidak melanggar hukum," tambahnya.

Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan antara lain berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Dengan adanya remisi sangat berpengaruh terhadap jumlah warga binaan. "Seluruhnya penghuni lapas terdapat 708 orang dengan berkurangnya 30 dan kini dikisaran 678," ujarnya. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment