Monday, July 14, 2014

Dana Talangan Ber Haji Hukumnya Haram, Pendaftar Turun Drastis

CianjurNewsFlash (CNF) - Dengan dihapuskannya dana talangan dari pihak bank, dimana biasanya para calon haji mendaftar untuk berangkat, tentu berpengaruh. Seperti tahun-tahun lalu sebelum dihapuskannya dana talangan, para pendaftar cukup banyak.

"Dengan dihapuskannya dana talangan, tentu sangat berpengaruh terhadap jumlah yang mendaftar." Demikian yang dikemukakan oleh Hipni, selaku kasi penyelenggara haji dan umroh, kemenag kabupaten Cianjur, Senin (14/7/14).

Hipni menambahkan bahwa sebelum dana talangan dihapuskan, masyarakat yang akan mendaftar untuk berhaji cukup banyak. "Sekitar 5-10 orang yang mendaftar untuk berhaji," tuturnya. Dengan dihapuskannya dana talangan, dalam sehari pendaftar hanya 1 orang saja.

Dana talangan dihapuskan oleh pemerintah mulai Januari lalu. Ini dikarenakan bahwa dana talangan hukumnya haram. "Setelah dilaksanakan musyawarah oleh para ulama, maka dianggap haram dan ini juga  berdasarkan atas muzakarah fatwa alim ulama," jelasnya. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment