Wednesday, July 9, 2014

Caleg DPRD Jabar Anggap Rapat Pleno Hitung Ulang Cacat Hukum

CianjurNewsFlash (CNF) - Dengan hilangnya C-1 Plano di KPU Cianjur yang berjumlah 107, membuat pihak tertentu merasa dirugikan, dimana potensi suara ada yang hilang. KPU Provinsi juga telah melakukan rapat terkait hal tersebu pada 2 Juli lalu. Meski demikian dengan dilaksanakan rapat tersebut ada pihak tertentu yang menganggap cacat hukum.

Wawan Setiawan, SH yang merupakan calon DPRD Provinsi Jawa Barat menganggap bahwa rapat pleno pada penghitungan ulang dianggap cacat hukum. "Rapat pleno hitung ulang yang di lakukan KPU Provinsi dan KPU Cianjur kemarin tgl 2 Juli tersebut menurut saya adalah cacat hukum, karena, C-1 Plano yang di jadikan dasar untuk penghitungan ulang tersebut tidak lengkap. Dari 344 C-Plano yang ada hanya 237 dan 107 dinyatak hilang/dihilangkan.

Selain itu juga KPU provinsi tidak melaksanakan amar putusan MK secara utuh, karen C-1 Plano di ganti dengan C hologram dan jelas itu menyalahi amar putusan MK karena perintah MK harus menghitung berdasarkan C-1 Plano dan tidak di tafsirkan lain, tidak di ganti dengan apapun termasuk mengganti dengan C hologram. Kalau seperti itu jelas KPU Provinsi yang di setujui oleh KPU Cianjur, melanggar amar putusan MK." Demikian yang dikemukakan oleh Wawan Setiawan,SH, calon DPRD Provinsi Jabar, tergugat.

Dirinya menambahkan, "Bawaslu Jabar juga di pleno KPU tgl 2 kemarin menolak penghitungan ulang tersebut karena C-1 Plano nya tidak lengkap yang akhirnya menimbulkan kecurigaan berbagai pihak atas hilangnya C-1 plano tersebut, sehingga pleno KPU Provinsi kemarin tidak mendapatkan selisih angka yg jujur dan transparan," tambahnya.

"Seharus nya kalau C-1 Plano tidak ada, kalau mau menafsirkan perintah MK tersebut walaupun dilarang ditafsirkan lain, seharusnya hitung ulang bukan memakai C hologram tapi menggunakan kertas suara yang di coblos pemilih, karena itu dasar dari C-1 Plano dan kalau kertas suara tersebut tidak ada karena rusak atau hilang atau di hilangkan ya tanya ke pemilih yang artinya pemungutan suara ulang (PSU) itu baru jujur dan adil," jelasnya.

Dirinya merasa yakin bahwa seandainya C-1 Plano itu utuh ada semua 344 TPS, masih tetap unggul seperti hasil akhir validasi terdahulu dengan keunggulan atau selisih 45 suara. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment