CianjurNewsFlash (CNF) - Warga berhasil tangkap
penculikan anak kecil dikawasan Cianjur. Kepolisian Resort Cianjur berhasil
menahan A (17) pelaku penculikan terhadap anak kecil Dela Nawa Wulan (7) warga
Jalan Babelang, Gading Raya, Kota Bekasi. Pelaku berhasil ditangkap jajaran
Satreskrim di Jalan Amalia Rubini, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, saat
mendorong sepeda motor yang dipakai.
Melihat anak kecil menangis dan meminta tolong, warga
yang curiga langsung menahan pelaku dan melaporkan hal tersebut ke pihak
berwajib. “Saat memasuki salah satu jalan protokol di Kota Cianjur itu, sepeda
motor yang dipakai pelaku bersama korban mogok. Korban yang ketika itu duduk di
jok sepeda motor menangis dan meminta tolong warga sekitar yang melintas.”
Demikian yang dikemukakan oleh Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti, Rabu
(4/6/14).
Pelaku melakukan penculikan didasari rasa sakit hati,
karena selama bekerja di toko jam milik orang tua korban di Pasar Kranji,
Bekasi, kerap dimarahi. Pelaku penculikan berencana membawa korban ke kampung
halamannya di Kabupaten Sukabumi, menggunakan sepeda motor.
Setelah melakukan koordinasi, akhirnya kasus ini di
limpahkan ke Polres Metro Bekasi. Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal
333 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (FI)
No comments:
Post a Comment