CianjurNewsFlash (CNF)
- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur tidak memiliki kewenangan penuh
untuk memberikan imbauan terkait virus MERS. Sesuai tupoksi, Kemenag di daerah
tak punya kewenangan khusus menyangkut soal tersebut. Kewenangan itu merupakan ranah
Kemenag pusat.
"Memang ada
imbauan dari Dirjen Kementerian Agama yang menganjurkan agar penyelenggara umrah
(pihak ketiga), membatasi keberangkatan jamaah yang akan umrah. Di antaranya,
jamaah umrah yang berusia di atas 65 tahun dan kurang dari 12 tahun agar ditunda
keberangkatannya." Demikian yang dikemukakan oleh Hipni, selaku Kepala Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Cianjur.
Sementara itu menyangkut jamaah haji yang akan
berangkat, Kemenag Kabupaten Cianjur masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Dan hingga kini belum ada regulasi menyangkut antisipasi penyebaran virus MERS
bagi para calon jamaah haji.
Sesuai aturan, lanjut Hipni, setiap calon
jamaah haji yang akan berangkat dipastikan akan melalui tahapan cek medis,
dipusatkan di Kemenag Kabupaten Cianjur. Namun saat ini pemeriksaan medis calon
jamaah haji akan disebar di 10 puskesmas yang sudah memiliki fasilitas lengkap
di sejumlah daerah.
No comments:
Post a Comment