Saturday, June 7, 2014

LPS, Masyarakat Tidak Usaha Khawatir Simpan Uangnya Di Bank

CianjurNewsFlash (CNF) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan suatu lembaga dimana fungsinya yaitu memberikan jaminan kepada para nasabah bank serta turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Ini juga terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat dimana sejak 1998, sebanyak 16 bank di likuidasi karena krisis moneter yang terjadi dan melanda Indonesia. Hal tersebut membuat LPS berusaha meyakinkan kepercayaan kepada masyarakat untuk tidak khawatir menyimpan dananya di bank.

Terkait dengan itu LPS merasa perlu dan mencoba mensosialisasikan kepada masyarakat. Bertempat di salah satu hotel di Cipanas kab. Cianjur, LPS mengundang masyarakat untuk menghadiri pertemuan dalam rangka sosialisasi yang bertemakan "Peranan LPS Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan Nasional."

"Di Cianjur banyak nasabah bank dan kami berharap masyarakat yang memanfaatkan jasa bank tidak usaha khawatir karena ada LPS yang akan menjamin dana nasabah." Demikian yang dikemukakan oleh Samsu Adi Nugroho, selaku Sekretaris Lembaga, Rabu (26/2/14).

LPS memiliki tanggunjawab ketika bank dicabut ijin usahanya atau setelah tidak beroperasi. Meski bank masih beroperasi ada dua pihak yang bertanggungjawab yaitu pengurus bank dan pengawas.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh LPS hari ini yaitu, sosialisasi secara langsung dengan masyarakat dan juga melaksanakan talkshow di Pasundan radio. (FI)

No comments:

Post a Comment