Saturday, June 7, 2014

Kurangnya Pembinaan Dari Partai Politik, Atribut Kampanye Dipasang Ditempat Yang Dilarang

CianjurNewsFlash (CNF) - Partai politik peserta pemilu ramai-ramai dalam pemasangan alat peraga. Meski diperbolehkan namun pemasangannya masih saja ada yang terkesan sembarangan. Dari 32 kecamatan di Cianjur, pihak panwas telah menerima tindak lanjut temuan pelanggaran. Diantaranya dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye.

Setelah beberapa waktu lalu melakukan penurunan atribut kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang atau tidak sesuai dengan ketentuan zonasi, dimana beberapa atribut tersebut nantinya dijadikan sebagai barang bukti.

Dari parpol peserta pemilu, rata-rata yang paling besar dari para caleg. "Para caleg memasang alat peraga tidak sesuai dengan zona ditempat yang salah itu akibat dari kurangnya informasi atau pembinaan dari partai politiknya masing-masing." Demikian yang dikemukakan oleh ketua panwaslu kabupaten Cianjur, Saepul Anwar.

Saepul menambahkan bahwa, masih banyaknya pelanggaran tersebut merupakan kelalaian dari partai politik yang kurang memberikan sosialisasi terhadap calon legislatif baik di tingkat kabupaten, provinsi dan juga pusat.

Selain itu juga panwas telah mengundang dari media terkait dengan pemasangan iklan dan juga kampanye calon legislatif dari partai politik, dimana untuk saat ini mereka tidak diperkenankan untuk beriklan do media massa, serta pemasangan diluar ruangan lainnya seperti bilboard dengan ukuran yang tidak sesuai dengan aturan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak KPUD kabupaten Cianjur untuk memberikan sanksi administratif kepada masing-masing calon dari partai peserta pemilu. (FI)

No comments:

Post a Comment