Saturday, June 7, 2014

Kecelakaan Sering Terjadi, Penyelenggara Jalan Bisa Kena Pidana

CianjurNewsFlash (CNF) - Terkait dengan kondisi jalan yang rusak dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan, pihak penyelenggara jalan bisa terkena pidana. Ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada pasal 273.

Pihak penyelenggara jalan bisa saja dipidana namun ini harus melalui pembuktian. Dalam hal ini pihak penyidik harus bisa membuktikan apakah kecelakaan tersebut akibat jalan yang rusak, kelalaian si pengendara, ataukah faktor dari kendaraan.

"Menurut pasal yang ada dalam Undang-Undang tersebut penyelenggara jalan bisa saja dipidana tergantung dari hasil penyelidikan." Demikian yang dikemukakan oleh Kasatlantas Polres Cianjur Akp Zainal Abidin melalui Kanit laka lantas Polres Cianjur Ipda Tenda Sukendar, Rabu (12/2/14).

Adapun bunyi dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada pasal 273 yaitu, "Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12juta."

Dari hasil pantauan Satlantas polres Cianjur terdapat beberapa titik rawan kecelakaan. Mulai dari pasar Gekbrong menuju kampung Songgom merupakan daerah rawan laka. Pihaknya berharap instansi yang terkait bisa memperhatikan dan secepatnya untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut. (FI)

No comments:

Post a Comment