CianjurNewsFlash (CNF) - Setelah dilakukan
penelusuran korban kekerasan seksual (Pedofilia) yang terjadi Kampung
Cipongpok, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, diketahui
bertambah menjadi 30 orang. Ini terungkap dari hasil penyidikan kepolisian
resort Cianjur terhadap tersangka berinisial A.
Pada Senin lalu jumlah korban sebanyak 27 orang, dan
setelah dilakukan inventarisasi sampai hari Selasa, jumlah korban bertambah
menjadi 30 orang. Demikian yang dikemukakan oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dedy
Kusuma Bakti, Rabu (28/5/14).
Kapolres menambahkan bahwa diketahui semua korban
adalah laki-laki dimana mereka berusia antara 12 sampai 20 tahun. Sampai saat
ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan
tersangka.
Pedofilia adalah
kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk
melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan
anak-anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak dibawah umur.
(FI)
No comments:
Post a Comment