Saturday, June 7, 2014

Jelang Rapat Umum, Partai Politik Harus Ijin 7 Hari Sebelumnya

CianjurNewsFlash (CNF) -  Semua partai politik telah mengetahui dan juga menyetujui tentang hibauan untuk melaksanakan pemilihan umum yang tidak hanya jurdil tetapi juga menjaga agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Menghadapi proses selanjutnya yaitu sosialisasi dan juga rapat umum, semua partai politik peserta pemilu yang berjumlah 12 peserta telah membahas tentang teknis perijinan dan mengetahuinya. Ini disampaikan pada rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang nantinya harus dipatuhi oleh semua caleg dari masing-masing partai politik.

"Adapun yang dibahas dalam rapat koordinasi antara lain syarat-syarat perijinan yang harus diajukan kepada pihak kepolisian 7 hari sebelumnya, yang mencakup antara lain yaitu Venue (tempat), kesbang, polres dan juga ijin lainnya." Demikian yang dikemukakan oleh kapolres Cianjur Akbp Dedy Kusuma Bakti.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh kepolisian, TNI, KPU kab. Cianjur, Panwaslu Cianjur, tokoh agama serta dari pihak partai politik dan juga dari unsur pemerintah. Selain itu juga partai politik nantinya akan berkomunikasi dengan para caleg dan bila perlu akan dibantu dengan adanya Perwira Penghubung (LO) yang ditempatkan di setiap partai politik. (FI)

No comments:

Post a Comment