CianjurNewsFlash (CNF) - Semua
partai politik telah mengetahui dan juga menyetujui tentang hibauan
untuk melaksanakan pemilihan umum yang tidak hanya jurdil tetapi juga
menjaga agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Menghadapi proses selanjutnya yaitu sosialisasi dan juga rapat umum, semua partai politik peserta pemilu yang berjumlah 12 peserta
telah membahas tentang teknis perijinan dan mengetahuinya. Ini
disampaikan pada rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang nantinya
harus dipatuhi oleh semua caleg dari masing-masing partai politik.
"Adapun yang dibahas dalam rapat koordinasi antara lain syarat-syarat
perijinan yang harus diajukan kepada pihak kepolisian 7 hari sebelumnya,
yang mencakup antara lain yaitu Venue (tempat), kesbang, polres dan
juga ijin lainnya." Demikian yang dikemukakan oleh kapolres Cianjur Akbp
Dedy Kusuma Bakti.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh
kepolisian, TNI, KPU kab. Cianjur, Panwaslu Cianjur, tokoh agama serta
dari pihak partai politik dan juga dari unsur pemerintah. Selain itu
juga partai politik nantinya akan berkomunikasi dengan para caleg dan
bila perlu akan dibantu dengan adanya Perwira Penghubung (LO) yang
ditempatkan di setiap partai politik. (FI)
No comments:
Post a Comment