CianjurNewsFlash (CNF) - Dalam rangka persiapan pileg 2014, jajaran kepolisian resort Cianjur, Rabu (12/3/14) melaksanakan simulasi cara-cara penanggulangan mengahadapi gangguan kamtimas yang mungkin timbul dalam tahapan-tahapan serta pelaksanaan pemilihan legislatif yang akan jatuh pada 9 April nanti.
Simulasi ini menampilkan rentetan sekelompok massa yang akan melakukan demo ke gudang logistik KPU karena merasa tidak puas sehingga masyarakat akan menduduki, gudang logistik pemilu. Pihak kepolisian mencoba menghadang dengan menerjunkan pasukan Dalmas dan tim terpadu. Dan akhirnya masa dapat di tenangkan dan gudang logistik pemilu tidak jadi di duduki.
"Tadi kami melakukan simulasi dan pelatihan pra operasi dimana skenario dari simulasi ini yaitu dengan adanya gudang logistik KPU yang akan diserobot atau digangu oleh sekelompok massa." Demikian yang dikemukakan oleh Kapolres Cianjur, Akbp Dedy Kusuma Bakti, Rabu pagi (12/3/14).
"Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998, namun ada batasan-batasannya dimana aksi tersebut harus menjaga ketertiban dan jangan mengganggu kepentingan umum," tambahnya
Latihan semacam ini merupakan salah satu bagian gambaran idealnya cara mengani unras dengan prosudur yg benar. "Hal ini sebagai tanggung jawab polri yg di berikan amanah dlm UU, terlebih dalam pengamanan pemilu," jelas kapolres.
Diharapkan tidak ada kelompok massa dari manapun yang berusaha untuk melakukan aksi yang bersifat anarkis khusunya di wilayah Cianjur. (FI)
Simulasi ini menampilkan rentetan sekelompok massa yang akan melakukan demo ke gudang logistik KPU karena merasa tidak puas sehingga masyarakat akan menduduki, gudang logistik pemilu. Pihak kepolisian mencoba menghadang dengan menerjunkan pasukan Dalmas dan tim terpadu. Dan akhirnya masa dapat di tenangkan dan gudang logistik pemilu tidak jadi di duduki.
"Tadi kami melakukan simulasi dan pelatihan pra operasi dimana skenario dari simulasi ini yaitu dengan adanya gudang logistik KPU yang akan diserobot atau digangu oleh sekelompok massa." Demikian yang dikemukakan oleh Kapolres Cianjur, Akbp Dedy Kusuma Bakti, Rabu pagi (12/3/14).
"Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998, namun ada batasan-batasannya dimana aksi tersebut harus menjaga ketertiban dan jangan mengganggu kepentingan umum," tambahnya
Latihan semacam ini merupakan salah satu bagian gambaran idealnya cara mengani unras dengan prosudur yg benar. "Hal ini sebagai tanggung jawab polri yg di berikan amanah dlm UU, terlebih dalam pengamanan pemilu," jelas kapolres.
Diharapkan tidak ada kelompok massa dari manapun yang berusaha untuk melakukan aksi yang bersifat anarkis khusunya di wilayah Cianjur. (FI)
No comments:
Post a Comment