Sunday, June 8, 2014

Diberikan 15 Hari Berkampanye Dari Waktu 21 Hari

CianjurNewsFlash (CNF) - Menindaklanjuti ketentuan jadwal kampanye dari KPU pusat dan Provinsi, pihak KPU Cianjur pun menjadwalkan kampanye selama 15 hari. Dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 5 April 2014.

Menghadapi pileg yang akan jatuh pada 9 April nanti, KPU Cianjur telah melakukan penjadwalan terhadap calon legislatif dari masing-masing partai politik yang akan bertarung. Untuk jumlah partai politik yang akan bersaing yaitu sebanyak 12. 

"Untuk jadwal kampanye telah disusun oleh KPU Cianjur dan untuk kampanye akan berlangsung selama 15 hari. Ini merupakan satu alur dengan pihak KPU Pusat maupun KPU provinsi dan merupakan kesepakatan dengan DPP Partai Politik dengan KPU Pusat, dimana parpol meminta waktu kampanye selama 15 hari dari waktu 21 hari yang ditentukan oleh Undang-undang dan PKPU." Demikian yang dikemukakan oleh anggota KPU Cianjur dari divisi Hukum, Anggy Shofia Wardana, Selasa (11/3/14)

Adapun zona-zona waktu yang dilarang atau tidak boleh dilaksanakan aktifitas kampanye yaitu pada hari libur nasional termasuk hari minggu. 

Dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU Cianjur, setiap partai politik akan kebagian 5 kali kampanye terbuka. Pihaknya telah menyampaikan ke tiap partai politik peserta pemilu untuk dapat mensosialisasika kepada para calegnya. Dan dengan adanya jadwal tersebut, diharapkan semua dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. (FI)

No comments:

Post a Comment