Saturday, June 7, 2014

BNN Cianjur Lakukan Pemetaan Waspadai Peredaran Narkotika

CianjurNewsFlash (CNF) - Menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, pemerintah memandang perlu menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK).

Demikian juga di kabupaten Cianjur, perlu mewaspadai peredaran narkotika. Karena dianggap perlu untuk mengurangi peredaran narkotika, baru-baru ini telah dilantik BNN tingkat kabupaten. BNN terdiri dari beberapa seksi antara lain pemberantasan, pemberdayaan masyarakat dan pencegahan. Dalam seksi pencegahan ada dua kegiatan yang terdiri dari 42 sekolah SMK dan SMP baik swasta maupun negeri. Selain itu juga ditujukan pada instansi pemerintah.

Sampai saat ini pihak BNN sedang melakukan pemetaan rawan terhadap narkoba berikut tes urin dan difokuskan di instansi-instansi pemerintah (OPD).
"Selain itu juga kita akan di lihat data statistik di kabupaten Cianjur yang dominan tentang peredaran dan penggunaan narkoba apakan jenis ganja, sabu ataukah ekstasi." Demikian yang dikemukakan oleh Kepala BNN Kabupaten Cianjur Hendrik, saat ditemui diruang kerjanya.

Tidak hanya sosialisasi saja tugas BNN tapi juga fokus rehabilitasi dan penanganan. Awal Februari ini, ada empat sekolah yang menjadi bidikan sosialisasi.

BNN terdiri dari beberapa seksi antara lain pemberantasan, pemberdayaan masyarakat dan pencegahan. Dalam seksi pencegahan ada dua kegiatan yang terdiri dari 42 sekolah SMK dan SMP baik swasta maupun negeri. Selain itu juga ditujukan pada instansi pemerintah. (FI)

No comments:

Post a Comment