CianjurNewsFlash (CNF)
- Sebagian warga masyarakat kabupaten Cianjur, dirasa masih belum sepenuhnya
memiliki kesadaran akan pentingnya akte kelahiran. Padahal surat keterangan
tersebut akan terasa penting ketika akan melanjutkan pendidikan dan juga ketika hendak akan ke
luar negeri.
Sekitar 1 juta jiwa masyarakat kabupaten Cianjur atau 45 persen diketahui belum memiliki akte kelahiran. Kondisi itu menjadikan Kabupaten Cianjur dengan peringkat terendah kepemilikan akte kelahiran.
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur terus berupaya mendorong masyarakat untuk peduli terhadap administrasi kependudukan. "Berdasarkan validasi data terakhir, dari 2,7 juta jiwa penduduk Kabupaten Cianjur, yang memiliki akte kelahiran formal baru tercatat sekitar 45 persen. Sisanya yaitu sebanyak 65 persen belum memiliki akte kelahiran." Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur Hilman Kurnia, Rabu (21/5/14).
Hilman menambahkan bahwa, penyebabnya beragam, diantaranya belum memiliki surat nikah. Selain akte kelahiran, juga tingkat kesadaran masyarakat juga masih rendah dalam pembuatan KTP dan KK. Diakuinya memang ada sebagian di antara masyarakat yang mengantongi surat keterangan kenal lahir, namun secara legalitas kurang begitu diakui. Masyarakat tetap harus memiliki akte kelahiran yang formal.
"Upaya-upaya yang kita lakukan di antaranya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri maupun Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat. Dengan begitu diharapkan dapat membantu segala bentuk pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. (FI)
Sekitar 1 juta jiwa masyarakat kabupaten Cianjur atau 45 persen diketahui belum memiliki akte kelahiran. Kondisi itu menjadikan Kabupaten Cianjur dengan peringkat terendah kepemilikan akte kelahiran.
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur terus berupaya mendorong masyarakat untuk peduli terhadap administrasi kependudukan. "Berdasarkan validasi data terakhir, dari 2,7 juta jiwa penduduk Kabupaten Cianjur, yang memiliki akte kelahiran formal baru tercatat sekitar 45 persen. Sisanya yaitu sebanyak 65 persen belum memiliki akte kelahiran." Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur Hilman Kurnia, Rabu (21/5/14).
Hilman menambahkan bahwa, penyebabnya beragam, diantaranya belum memiliki surat nikah. Selain akte kelahiran, juga tingkat kesadaran masyarakat juga masih rendah dalam pembuatan KTP dan KK. Diakuinya memang ada sebagian di antara masyarakat yang mengantongi surat keterangan kenal lahir, namun secara legalitas kurang begitu diakui. Masyarakat tetap harus memiliki akte kelahiran yang formal.
"Upaya-upaya yang kita lakukan di antaranya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri maupun Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat. Dengan begitu diharapkan dapat membantu segala bentuk pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. (FI)
No comments:
Post a Comment