
CianjurNewsFlash (CNF) - Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan
Klas ll B Cianjur, Rabu (6/11) sekitar pukul
10.00 wib , telah di laksanakan penanda tanganan Nota kesepakatan kerja sama, antara Polres Cianjur, dgn
Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) kab.
Cianjur dan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cianjur.
Adapun isi Nota Kesepahaman tersebut yaitu tentang,
Penanganan keamanan , dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan klas ll B Cianjur. Adapun pihak-pihak yang melakukan penandatangan
ini, dari pihak Polres yaitu Akbp
Dedy Kusuma bakti,Sik,MTCP selaku pejabat Kapolres Cianjur (pihak
pertama), dan Kepala Pelaksana BPBD kab Cianjur H.Asep .A.Suhara
(pihak ke dua), juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas ll B Cianjur Tri
Saptono Sambudji,Bc.IP,SH,MAP (pihak ke tiga).
Nota kesepakatan ini dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama all; Nomor ; B/2388/XI/2013, Nomor : 800/245/BPBD/2013. Nomor ;W.11.PAS.PASA20-PK.01.04.04-1668. Berdasarkan referensi surat tersebut di atas, PARA
PIHAK, sepakat untuk membuat dan menandatangani nota kesepakatan tentang Penjagaan, pengawalan, dan
patroli serta pencegahan dan penanggulangan, kebakaran di Lapas klas ll B Cianjur dgn ketentuan
yang di sepakati dalam Bab l sampai dengan Bab X yang terdiri atas Pasal 1
sampai dengan pasal 13.
Adapun tujuan dari nota kesepakatan ini adalah: a. Terjalin dan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam rangka Deteksi
dini/memonitoring, binrohtal, penjagaan, pengawalan dan patroli serta pencegahan dan
penanggulangan kebakaran di lingkungan lapas Klas ll B
Cianjur. b.Terlaksananya deteksi dini /monitoring, Binrohtal, penjagaan, pengawalan, dan
patroli serta pencegahan, pemadaman, penyelamatan, dan penanggulangan kebakaran di lingkungan lapas Klas ll B Cianjur.
Dalam pelaksanaanya, pihak pertama dan pihak ke dua di berikan sesuai dengan
permintaan pihak ke tiga. - Bantuan
personil dalam rangka penyelenggaraan penjagaan dan pengawalan sebagai mana di
maksud diatas, dilaksanakan setelah adanya permintaan dari Pihak
ketiga kepada Pihak pertama dan pihak ke dua secara tertulis, sesuai
dgn perkembangan situasi dan kondosi yang dihadapi, terkecuali
dalam pamantauan/patroli, deteksi dini/monitoring, binrohtal
serta penanggulangan dan pecegahan kebakaran di lakukan secara berkala maupun
insidentil.
Para pihak memberikan bantuan personil penjagaan, pengawalan
secara proposional, sesuai dgn Standar operasional dan standar
administrasi. Pada kesempatan ini hadir para perwakilan pejabat polres Cianjur, BPBD
kab. Cianjur, dan pejabat Lapas klas ll B
Cianjur. (FI)
No comments:
Post a Comment