CianjurNewsFlash (CNF) - Sidang
kasus pembunuhan beberapa bulan lalu di Karang tengah Cianjur dengan
terdakwa Deni Supriandi alias Ujang bin Iwan Setiawan (23), warga
Sukabumi disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur, jl. Dr. Muwardi (by
pass) hari ini Rabu (13/11). Sidang ini merupakan sidang yang ke sekian
kalinya, dan hari ini merupakan pembacaan vonis.
Sidang yang berakhir sekitar pukul 14.00 wib, memutuskan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara meyakinkan. Untuk itu terdakwa (Deni) pembunuh Dede Lukmanur Hakim, warga Karangtengah Cianjur di vonis hukuman seumur hidup.
"Ini merupakan pembunuhan berencana, dimana 2 minggu sebelum dilakukan pembunuhan tersangka telah membeli alat senjata tajam". Demikian yang dikemukakan oleh Singgih Wahono, selaku hakim yang menangani kasus pembunuhan sesaat setelah melakukan persidangan, Rabu (13/11).
Ditambahkan juga bahwa, pelaku melakukan pembunuhan berencana secara sempurna dengan menggunakan alat yang dipersiapkan sebelumnya. Untuk itu pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.
Dalam fakta persidangan pelaku pembunuhan mengakui bahwa dirinya melakukan pembunuhan direncanakan.
Pihak keluarga korban yang mengikuti sidang sejak pagi, merasa tidak puas dengan keputusan hakim. "Alhamdulillah meski hukuman sekarang jauh lebih baik yaitu hukuman seumur hidup, namun kami menginginkan si pelaku dihukum mati". Demikian yang dikemukakan oleh Angga (24), yang merupakan adik ipar korban.
Aksi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Sabtu (29/6) di kampung Cisirih RT02/05 desa Babakan Caringin kec. Karangtengah Cianjur. Korban ditemukan tewas bersombah darah didalam mobil Karimun warna kuning dengan Nopol D1013VH.
Setelah pembacaan vonis hakim, karena keluarga korban merasa dendam kepada si pelaku, sempat terjadi pengejaran dan pemukulan kepada pelaku. (FI)
Sidang yang berakhir sekitar pukul 14.00 wib, memutuskan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara meyakinkan. Untuk itu terdakwa (Deni) pembunuh Dede Lukmanur Hakim, warga Karangtengah Cianjur di vonis hukuman seumur hidup.
"Ini merupakan pembunuhan berencana, dimana 2 minggu sebelum dilakukan pembunuhan tersangka telah membeli alat senjata tajam". Demikian yang dikemukakan oleh Singgih Wahono, selaku hakim yang menangani kasus pembunuhan sesaat setelah melakukan persidangan, Rabu (13/11).
Ditambahkan juga bahwa, pelaku melakukan pembunuhan berencana secara sempurna dengan menggunakan alat yang dipersiapkan sebelumnya. Untuk itu pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.
Dalam fakta persidangan pelaku pembunuhan mengakui bahwa dirinya melakukan pembunuhan direncanakan.
Pihak keluarga korban yang mengikuti sidang sejak pagi, merasa tidak puas dengan keputusan hakim. "Alhamdulillah meski hukuman sekarang jauh lebih baik yaitu hukuman seumur hidup, namun kami menginginkan si pelaku dihukum mati". Demikian yang dikemukakan oleh Angga (24), yang merupakan adik ipar korban.
Aksi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Sabtu (29/6) di kampung Cisirih RT02/05 desa Babakan Caringin kec. Karangtengah Cianjur. Korban ditemukan tewas bersombah darah didalam mobil Karimun warna kuning dengan Nopol D1013VH.
Setelah pembacaan vonis hakim, karena keluarga korban merasa dendam kepada si pelaku, sempat terjadi pengejaran dan pemukulan kepada pelaku. (FI)
No comments:
Post a Comment