CianjurNewsFlash (CNF) - Sebanyak
87.000 orang dari jumlah yang memiliki hak pilih di pemilu 2014 nanti
terancam tidak dapat mengikuti pemilu. Pasalnya dari jumlah tersebut
tidak memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Komisi pemilihan Umum (KPU) kab. Cianjur saat ini sedang berupaya agar mereka yang tidak memiliki NIK bisa ikut dalam pemilu nanti. NIK tersebut tidak terisi. Beberapa faktor NIK tidak terisi yang nantinya dapat berpengaruh kepada Daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan KPU kab. Cianjur, sedikitnya ada 87.000 pemilih yang NIK nya tidak valid. Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti masyarakat yang tidak punya KTP dan KK. "Bisa saja karena masyarakat tersebut tidak memiiki KTP, KK sehinggga secara otomatis tidak memiliki NIK. Selain itu juga bisa karena faktor teknis lainnya seperti kesalahan dlam pengetikan baik huruf maupun angka sehingga NIK tersebut menjadi invalid". Demikian yang dikemukakakn oleh Awaludin selaku ketua KPUD Kab. Cianjur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/11).
Awal menambahkan, sistem yang dipakai dengan menggunakan sistem data jaringan. "Seandainya data tidak sama dengan karakter yang diinginkan applikasi yang dipergunakan tentunya ditolak", tambah Awal. Selain itu juga, belum terisi oleh PPS karena pada saat pemdataan calon pemilih tidak ada ditempat.
KPU telah mengupayakan dan berkoordinasi dengan melakukan antara lain yaitu dengan mengirim laporan melalui KPU RI melalui KPU provinsi dan juga berkoordinasi dengan Disdukcapil bahwa ada sejumlah penduduk yang belum memiliki NIK dan memohon untuk melakukan pengisian data yang belum terisi. Selain itu juga KPU telah berkomunikasi dengan panwas.
Seperti yang diketahui bahwa jumlah DPT di kab. Cianjur berjumlah 1.650.381 hak pilih. KPU menargetkan bahwa tanggal 20 Nopember permasalahan ini dapat selesai. (FI)
Komisi pemilihan Umum (KPU) kab. Cianjur saat ini sedang berupaya agar mereka yang tidak memiliki NIK bisa ikut dalam pemilu nanti. NIK tersebut tidak terisi. Beberapa faktor NIK tidak terisi yang nantinya dapat berpengaruh kepada Daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan KPU kab. Cianjur, sedikitnya ada 87.000 pemilih yang NIK nya tidak valid. Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti masyarakat yang tidak punya KTP dan KK. "Bisa saja karena masyarakat tersebut tidak memiiki KTP, KK sehinggga secara otomatis tidak memiliki NIK. Selain itu juga bisa karena faktor teknis lainnya seperti kesalahan dlam pengetikan baik huruf maupun angka sehingga NIK tersebut menjadi invalid". Demikian yang dikemukakakn oleh Awaludin selaku ketua KPUD Kab. Cianjur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/11).
Awal menambahkan, sistem yang dipakai dengan menggunakan sistem data jaringan. "Seandainya data tidak sama dengan karakter yang diinginkan applikasi yang dipergunakan tentunya ditolak", tambah Awal. Selain itu juga, belum terisi oleh PPS karena pada saat pemdataan calon pemilih tidak ada ditempat.
KPU telah mengupayakan dan berkoordinasi dengan melakukan antara lain yaitu dengan mengirim laporan melalui KPU RI melalui KPU provinsi dan juga berkoordinasi dengan Disdukcapil bahwa ada sejumlah penduduk yang belum memiliki NIK dan memohon untuk melakukan pengisian data yang belum terisi. Selain itu juga KPU telah berkomunikasi dengan panwas.
Seperti yang diketahui bahwa jumlah DPT di kab. Cianjur berjumlah 1.650.381 hak pilih. KPU menargetkan bahwa tanggal 20 Nopember permasalahan ini dapat selesai. (FI)
No comments:
Post a Comment