Tuesday, May 13, 2014

Penerbitan NIK Merupakan Kewenangan Pusat

CianjurNewsFlash (CNF) - Terkait dengan jumlah DPT yang belum terisi, pihak KPU telah berkomunikasi dengan Disdukcapil kab. Cianjur. Pihak Disdukcapil pernah diminta oleh KPU untuk pengisian DPT yang belum terisi. Namun belum ada komunikasi secara resmi.

Adapun yang berhak dalam pengisian NIK tersebut adalah Adminduk Kementrian Dalam Negri. Pihak disdukcapil tidak berhak untuk menerbitkannya.

"Untuk NIK ini kewenangannya Adminduk untuk menerbitkan NIK atas nama masing-masing sebanyak sekian orang untuk kepentingan DP4". Demikian yang dikemukakan oleh Hilman Kurnia selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur ketika ditemui di runga kerjanya, Rabu (27/11).

Baik KPU maupun Disdukcapil secara bersama-sama menyampaikannya ke adminduk. "Jangan sampai kita disalahkan oleh aminduk", tambahnya.

Diakui bahwa pihaknya telah cukup memberikan referensi kepada KPU. "Bila ada penambahan dari KPU merupakan kewenangan KPU", jelasnya.

Seperti yang telah diinformasikan bahwa sebanyak 87.000 orang dari jumlah yang memiliki hak pilih di pemilu 2014 nanti terancam tidak dapat mengikuti pemilu. Pasalnya dari jumlah tersebut tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). (FI)

No comments:

Post a Comment