
CianjurNewsFlash (CNF) - Sehubungan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan PBB
sektor perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah, pemerintah kabupaten Cianjur melakukan sosialisasi. Hal
ini penting bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada
pemerintah daerah dibidang perpajakan, penyempurnaan sistem pungutan pajak dan
retribusi daerah, serta peningkatan efektifitas pengawasan.
Sebagaimana diatur dalam Undang –Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah, PBB sektor perdesaan dan perkotaan
serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pengelolaannya dialihkan kepada
daerah menjadi pajak daerah. Hal ini menjadi keuntungan bagi daerah dalam
melakukan pengelolaan pajak serta berimplikasi pada penguatan dunia usaha dan
akuntabilitas pelayanan pemerintah kepada publik.
"Mulai
tanggal 1 Januari tahun 2014 PBB – P2 menjadi
Pajak Daerah dengan target TA 2014 sebesar 42 miliar dari total target
sebesar
205 miliar, adapun upaya – upaya yang harus ditingkatkan oleh pemkab
Cianjur
untuk para pemungut PBB diantaranya adalah, pemberian intensif,
pemberian dana
monev (tiap kecamatan rata – rata 5 – 10 juta, tiap desa rata –rata 2,5 –
5
juta, dengan total 1,7 miliar), hadiah kendaraan operasional untuk
kecamatan
dan desa berprestasi, pembangunan gedung baru, kerjasama dengan aparat
dibidang
penegakan hukum, pembentukan tim evaluasi dan pemeriksaan khusus regular
PBB
serta kerja sama sosialisasi PBB – P2". Demikian yang dikemukakan oleh
Bupati
Cianjur, kepada awak media saat membuka kegiatan sosialisasi pengalihan
PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, Kamis (28/11)
Diharapkan
kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama agar pada
akhirnya mampu meningkatkan wawasan yang cukup dan bisa diaplikasikan seoptimal
mungkin dilapangan. (FI)
No comments:
Post a Comment