Tuesday, May 13, 2014

Pemkab Cianjur Persiapan Peralihan Pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan Menjadi Pajak Daerah


CianjurNewsFlash (CNF) - Sehubungan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah kabupaten Cianjur melakukan sosialisasi. Hal ini penting bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dibidang perpajakan, penyempurnaan sistem pungutan pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan efektifitas pengawasan.

Sebagaimana diatur dalam Undang –Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, PBB sektor perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan pengelolaannya dialihkan kepada daerah menjadi pajak daerah. Hal ini menjadi keuntungan bagi daerah dalam melakukan pengelolaan pajak serta berimplikasi pada penguatan dunia usaha dan akuntabilitas pelayanan pemerintah kepada publik.

"Mulai tanggal 1 Januari tahun 2014 PBB – P2 menjadi Pajak Daerah dengan target TA 2014 sebesar 42 miliar dari total target sebesar 205 miliar, adapun upaya – upaya yang harus ditingkatkan oleh pemkab Cianjur untuk para pemungut PBB diantaranya adalah, pemberian intensif, pemberian dana monev (tiap kecamatan rata – rata 5 – 10 juta, tiap desa rata –rata 2,5 – 5 juta, dengan total 1,7 miliar), hadiah kendaraan operasional untuk kecamatan dan desa berprestasi, pembangunan gedung baru, kerjasama dengan aparat dibidang penegakan hukum, pembentukan tim evaluasi dan pemeriksaan khusus regular PBB serta kerja sama sosialisasi PBB – P2". Demikian yang dikemukakan oleh Bupati Cianjur, kepada awak media saat membuka kegiatan sosialisasi pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, Kamis (28/11)

 
Diharapkan kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama agar pada akhirnya mampu meningkatkan wawasan yang cukup dan bisa diaplikasikan seoptimal mungkin dilapangan. (FI)

No comments:

Post a Comment