CianjurNewsFlash (CNF) - Menghadapi
pemilu 2014 calon legislatif dari berbagai partai sudan semakin banyak.
Dengan adanya ketentuan bahwa jumlah keikut sertaan perempuan ditambah,
maka peran aktif dari kaum perempuan semakin diperhitungkan. Tidak
seperti beberapa tahun lalu, untuk jumlah keikut sertaan kaum perempuan
saat ini cukup banyak disetiap daerah.
Dengan adanya hal tersebut, calon legislatif dari kalangan perempuan, hari ini Selasa (10/12) mengadakan diskusi. Bertemakan "Diskusi Bersama Caleg Perempuan" acara tersebut dihadiri dari berbagai parpol. Dengan mengambil tempat di Gedung Juang jl. Oto Iskandardinata Cianjur, para caleg perempuan melakukan diskusi dan juga tanya jawab.
Selain dari kalangan partai politik dan juga aktifis perempuan, acara tersebut dihadiri dari KPU, Panwas dan juga kalangan pelajar. Mereka menghadiri acara tersebut dengan alasan ingin mengetahui seperti apa peran perempuan dalam keikutsertaan berpolitik. Seperti halnya Nia, pelajar salah satu sekolah negeri Cianjur mengatakan bahwa dirinya cukup tertarik karena ingin mengetahui diskusi tersebut. "Ya ingin tahu apa saja yang dibicarakan dalam diskusi ini".
Berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan minimal 30% perempuan sesuai perintah Undang undang. Pasal 55 UU No.8/2012 menyebutkan bahwa daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Ditambah dengan ketentuan pasal 56 ayat 2 bahwa setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon. Maka Peraturan KPU sebagai pelaksana teknis ketentuan UU sangat strategis untuk mengatur bahwa Daftar bakal calon pada setiap daerah pemilihan harus memuat paling kurang 30% perempuan bakal calon. (FI)
Dengan adanya hal tersebut, calon legislatif dari kalangan perempuan, hari ini Selasa (10/12) mengadakan diskusi. Bertemakan "Diskusi Bersama Caleg Perempuan" acara tersebut dihadiri dari berbagai parpol. Dengan mengambil tempat di Gedung Juang jl. Oto Iskandardinata Cianjur, para caleg perempuan melakukan diskusi dan juga tanya jawab.
Selain dari kalangan partai politik dan juga aktifis perempuan, acara tersebut dihadiri dari KPU, Panwas dan juga kalangan pelajar. Mereka menghadiri acara tersebut dengan alasan ingin mengetahui seperti apa peran perempuan dalam keikutsertaan berpolitik. Seperti halnya Nia, pelajar salah satu sekolah negeri Cianjur mengatakan bahwa dirinya cukup tertarik karena ingin mengetahui diskusi tersebut. "Ya ingin tahu apa saja yang dibicarakan dalam diskusi ini".
Berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan minimal 30% perempuan sesuai perintah Undang undang. Pasal 55 UU No.8/2012 menyebutkan bahwa daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Ditambah dengan ketentuan pasal 56 ayat 2 bahwa setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon. Maka Peraturan KPU sebagai pelaksana teknis ketentuan UU sangat strategis untuk mengatur bahwa Daftar bakal calon pada setiap daerah pemilihan harus memuat paling kurang 30% perempuan bakal calon. (FI)
No comments:
Post a Comment