CianjurNewsFlash (CNF) - Salah
seorang pelajar SMU di Cianjur meninggal akibat “digilir” 5 ABG. Korban
bernama Dita Rosita (16) warga desa Munjul Kab. Cianjur, Rabu pagi
(17/4/13) meminta izin kepada ibunya untuk bertemu dengan pacarnya yaitu
Jafar Sidik. Setelah itu mereka berpisah di kawasan Ramayana. Malamnya
sekitar pukul 20.00 wib korban dijemput
oleh Cecep Lukman Hakim (20) dan dibawa ke lapangan joglo. Disana mereka
minum-minum bersama dengan 4 orang temen Cecep. Setelah dari lapangan
Joglo korban dibawa ke satu rumah kosong yaitu di kampung Genteng desa
Munjul kec. Cilaku. Ke 4 orang tersebut yaitu Didi Alamsyah (17), Rian
Permana(17), Ahmadd Sopian (24), dan Hasan.
Dirumah kosong itu mereka melanjutkan minum-minum, dan setelah itu yaitu sekitar pukul 23.00 wib, korban ditelanjangi dan diperkosa secara bergiliran namun Hasan terlebih dahulu pulang. Keesokan harinya Hasan dating ke rumah kosong tersebut. Melihat korban dalam keadaan tidak berpakaian akibat karena kelelahan “digilir” akhirnya Hasan juga melakukannya.
Akhirnya pada sore hari (kamis), korban di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur oleh tersangka Cecep Lukman Hakim bersama temannya dengan menggunakan motor. Asalnya tersangka mengaku menemukan korban di jalan baru lintas timur, yaitu wilayah karangtengah. Namun pihak berwajib tidak percaya begitu saja.
Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi mengambil kesimpulan bahwa merekalah pelakunya. Akhirnya mereka mengaku memang mereka lah pelakunya. Akibat dari perbuatannya ke 5 tersamnga dikenakan pasal UU perlindungan anak pasal 81 nomor 23 tahun 2010 dengan ancman hukuman 15 tahun dan pasal 291 ayat 2 KUHP dengan ancaman kekerasan menyebabkan meninggalnya seseorang. Tersangka yang bernama Hasan sampai sekarang masih dalam pencarian.
Demikian yang dikemukakan oleh Kapolsek Karangtengah Kompol Drs. Darmadji didampingi Kabag Humas AKP Ahmad Suprijatna di kantor Polsek Karangtengah saat memberikan releas siang tadi sekitar pukul 14.30 wib.
Dirumah kosong itu mereka melanjutkan minum-minum, dan setelah itu yaitu sekitar pukul 23.00 wib, korban ditelanjangi dan diperkosa secara bergiliran namun Hasan terlebih dahulu pulang. Keesokan harinya Hasan dating ke rumah kosong tersebut. Melihat korban dalam keadaan tidak berpakaian akibat karena kelelahan “digilir” akhirnya Hasan juga melakukannya.
Akhirnya pada sore hari (kamis), korban di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur oleh tersangka Cecep Lukman Hakim bersama temannya dengan menggunakan motor. Asalnya tersangka mengaku menemukan korban di jalan baru lintas timur, yaitu wilayah karangtengah. Namun pihak berwajib tidak percaya begitu saja.
Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi mengambil kesimpulan bahwa merekalah pelakunya. Akhirnya mereka mengaku memang mereka lah pelakunya. Akibat dari perbuatannya ke 5 tersamnga dikenakan pasal UU perlindungan anak pasal 81 nomor 23 tahun 2010 dengan ancman hukuman 15 tahun dan pasal 291 ayat 2 KUHP dengan ancaman kekerasan menyebabkan meninggalnya seseorang. Tersangka yang bernama Hasan sampai sekarang masih dalam pencarian.
Demikian yang dikemukakan oleh Kapolsek Karangtengah Kompol Drs. Darmadji didampingi Kabag Humas AKP Ahmad Suprijatna di kantor Polsek Karangtengah saat memberikan releas siang tadi sekitar pukul 14.30 wib.
No comments:
Post a Comment