Wednesday, April 30, 2014

Sebanyak 9000 E-KTP Tidak Valid Dan Harus Cetak Ulang


CianjurNewsFlash (CNF) - Sebanyak 9000 data E-KTP (KTP elektronik) tidak valid dikarenakan mengalami kesalahan cetak baik itu nama maupun yang lainnya. Data tersebut mengalami kesalahan pada saat perekaman yang dilaksanakan di kecamatan, dan harus diulang. Adapun kesalahan data sehingga harus diulang diantarnya sidik jari, alis mata ataupun bagian lainnya. 


"Bagi masyarakat yang memiliki E-KTP dan ternyata datanya ada yang tidak valid atau salah, masyarakat silahkan untuk mendata ulang dengan mendatangi kecamatan dimana mayarakat melakukan perekaman". Demikian yang dikemukakan oleh Hilman Kurnia, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9).

Hilman menambahkan bahwa proses perbaikan (koreksi) memakan waktu cukup lama sampai berbulan-bulan dikarenakan program e-KTP ini masih merupakan kewenangan pusat dan belum dilimpahkan ke provinsi dan kabupaten kota, jadi data tersebut harus dibawa kembali ke pusat sekaligus pencetakan ulang. "Seandainya sudah dilimpahkan ke kabupaten kota mungkin perbaikannya hanya memakan waktu 1 minggu", ujarnya.

Mengingat masih banyak masyarakat Indonesia khususnya di kab. Cianjur yang belum memiliki KTP elektronik, perekaman yang semula akan berakhir pada bulan Oktober, namun akan diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2013. 

Sampai saat ini proses perekaman e-KTP di kab. Cianjur masih terus dilaksanakan. Dari target 1.627.000 baru mencapai sekitar1.360.000 atau 81%. Diharapkan diawal 2014 nantinya semua masyarakat kab. Cianjur sudah memiliki E-KTP dan bisa mempergunaannya untuk segala keperluan. (FI)

No comments:

Post a Comment