CianjurNewsFlash (CNF) - Sebanyak 9000 data E-KTP (KTP elektronik)
tidak valid dikarenakan mengalami kesalahan cetak baik itu nama maupun
yang lainnya. Data tersebut mengalami kesalahan pada saat perekaman yang
dilaksanakan di kecamatan, dan harus diulang. Adapun kesalahan data sehingga harus diulang diantarnya sidik jari, alis mata ataupun bagian lainnya.
"Bagi masyarakat yang memiliki E-KTP dan ternyata datanya ada yang
tidak valid atau salah, masyarakat silahkan untuk mendata ulang dengan
mendatangi kecamatan dimana mayarakat melakukan perekaman". Demikian
yang dikemukakan oleh Hilman Kurnia, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Cianjur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin
(9/9).
Hilman menambahkan bahwa proses perbaikan (koreksi)
memakan waktu cukup lama sampai berbulan-bulan dikarenakan program e-KTP
ini masih merupakan kewenangan pusat dan belum dilimpahkan ke provinsi
dan kabupaten kota, jadi data tersebut harus dibawa kembali ke pusat
sekaligus pencetakan ulang. "Seandainya sudah dilimpahkan ke kabupaten
kota mungkin perbaikannya hanya memakan waktu 1 minggu", ujarnya.
Mengingat masih banyak masyarakat Indonesia khususnya di kab. Cianjur
yang belum memiliki KTP elektronik, perekaman yang semula akan berakhir
pada bulan Oktober, namun akan diperpanjang sampai dengan akhir Desember
2013.
Sampai saat ini proses perekaman e-KTP di kab. Cianjur
masih terus dilaksanakan. Dari target 1.627.000 baru mencapai
sekitar1.360.000 atau 81%. Diharapkan diawal 2014 nantinya semua
masyarakat kab. Cianjur sudah memiliki E-KTP dan bisa mempergunaannya untuk
segala keperluan. (FI)
No comments:
Post a Comment