CianjurNewsFlash (CNF) - Pos Bantuan Hukum adalah Tempat bantuan hukum
bagi orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan
anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum
dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak
mampu. Selain itu juga di setiap Pengadilan dibentuk Pos Bantuan Hukum
untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum
secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap
perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hari Senin
(2/9) bupati Cianjur melantik pengurus dan meresmikan pos pelayanan
bantuan hukum (posbakum) dilingkungan pengadilan negeri Cianjur. Turut
hadir juga wakil bupati, muspida beserta jajaran pengadilan negeri
Ciajur.
"Sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah dan
jajaran pengadilan negeri untuk secara terus menerus memberikan bantuan
hukum kepada masyarakat". Demikian yang dikatakan bupati Cianjur,
Tjetjep MS. Selain itu juga berkewajiban memberikan pencerahan kepada
masyarakat secara proporsional, akurat dan profesional agar masyarakat
taat dan sadar hukum.
Tujuannya yaitu membantu masyarakat
pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan
proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses terhadap keadilan,
meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui
penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan
kewajibannya, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari
keadilan. (FI)
No comments:
Post a Comment