Wednesday, April 30, 2014

Posbakum Pengadilan Negeri Cianjur Dilantik Dan Diresmikan


CianjurNewsFlash (CNF) - Pos Bantuan Hukum adalah Tempat bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon. 

Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Selain itu juga di setiap Pengadilan dibentuk Pos Bantuan Hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hari Senin (2/9) bupati Cianjur melantik pengurus dan meresmikan pos pelayanan bantuan hukum (posbakum) dilingkungan pengadilan negeri Cianjur. Turut hadir juga wakil bupati, muspida beserta jajaran pengadilan negeri Ciajur. 

"Sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah dan jajaran pengadilan negeri untuk secara terus menerus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat". Demikian yang dikatakan bupati Cianjur, Tjetjep MS. Selain itu juga berkewajiban memberikan pencerahan kepada masyarakat secara proporsional, akurat dan profesional agar masyarakat taat dan sadar hukum.

Tujuannya yaitu membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses terhadap keadilan, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. (FI)

No comments:

Post a Comment