CianjurNewsFlash (CNF) - Penetapan
jam kerja di lingkungan pemerintahan kab. Cianjur di bulan ramadhan
telah ditetapkan oleh adanya surat edaran yang disampaikan kepada para
pegawai negeri sipil. Surat edaran ini mengacu kepada surat edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia dengan nomor : 07 tahun 2013 tentang penetapan jam kerja pegawai di lingkungan pegawai negeri sipil pada bulan ramadhan.
Surat
edaran ini mengatur tentang jam masuk dan jam pulang kantor. Seperti
yang diketahui bahwa jam masuk kerja biasanya dimulai pada pukul 07.30
wib dan pulang pada pulul 16.00 wib, maka di bulan ramadhan akan sedikit
berubah. Untuk jam masuk dimulai pada pukul 08.30 wib dan pulang pada
pukul 15.00 wib. Kecuali pada hari Jum'at pulang pada pukul 15.30 atau
bertambah tigapuluh menit.
"Untuk jam kerja di bulan ramadhan
dimulai pada pukul 08.30 dan pulang ada pukul 15.00 wib". Demikian yang
dikemukakan oleh sekertaris daerah kab. Cianjur H. Oting Zaenal Mutaqien
sesaat sebelum menghadiri pertemuan di lingkungan pemerintah kabupaten
Cianjur Selasa (09/7).
Menurutnya di bulan ramadhan kita lebih meningkatkan kinerja pegawai. Khusus
bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 6 hari kerja,
jam masuk dari Senin sampai Kamis dan Sabtu yaitu dimulai pada pukul
08.00 sampai pukul 14.00 wib sedangkan hari Jum'at mulai pukul 14.30
wib. (FI)

No comments:
Post a Comment